Kaltimdaily.com, Kutim – Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah Kutai Timur (Kutim). Aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas transaksi sabu di Kecamatan Teluk Pandan dan mengamankan seorang pria berinisial AWH (43) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, Desa Suka Damai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat mencapai 15,53 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti telepon genggam, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta bungkus makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial F melalui metode sistem jejak di Samarinda. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras aparat dan dukungan masyarakat. Ia memastikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutim.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AWH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa wilayah Kutim masih menjadi target peredaran narkotika yang harus diwaspadai bersama. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Ke depan, langkah pencegahan juga akan diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Upaya ini dinilai penting untuk menekan angka peredaran dari hulu hingga hilir.
Dengan komitmen yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, diharapkan Kutim dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi seluruh warganya. (*)











