HotHukumKriminal

Pengacara Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Avatar
808
×

Pengacara Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Share this article

Kaltimdaily.com, Hot – Ada drama besar yang bakal terungkap di balik penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Pengacara Pegi, Tony RM, mengungkapkan hal ini dalam wawancara di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Menurut Tony, ada skenario besar yang dimainkan sejak awal penanganan kasus ini pada 27 Agustus 2016, hingga persidangan dan putusan di pengadilan.

Dia merasa masih ada keraguan apakah para terpidana yang saat ini menjalani hukuman benar-benar pelaku sebenarnya.

“Ada skenario terkait persidangan para terpidana kasus Vina,” kata Tony, Sabtu (20/7/2024).

Deddy Corbuzier langsung mempertegas pernyataan Tony dengan meminta pengacara tersebut mengungkap skenario apa yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Tony menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Aep dan Sudirman, yang disebut dalam BAP Rudiana, ayah Muhammad Rizky atau Eky. Menurut Tony, berdasarkan BAP Rudiana, terungkap bahwa awal mula tertangkapnya para terpidana adalah karena keterangan saksi Aep.

Pada 27 Agustus 2016, Aep memberi informasi kepada Rudiana tentang sekelompok pemuda yang sering berkumpul. Rudiana dan rekan-rekannya kemudian menangkap para terpidana berdasarkan informasi tersebut, tanpa menunggu surat penangkapan.

“Mereka ditangkap itu cuman gegara omongan Aep, tidak ada bukti-bukti yang jelas atau tak terbantahkan soal CCTV, sidik jari, atau DNA para tersangka,” ujar Tony.

Tony juga menyoroti bahwa bukti CCTV disebutkan dalam amar putusan masih ada hingga sekarang, namun tidak diungkap selama persidangan. “Loh, CCTV itu masih ada sampai sekarang menurut putusan, ya. Tapi bunyinya menurut bukti CCTV yang belum dibuka. Lah, ini janggal, kan,” kata Tony.

Dia mengatakan kejanggalan ini bisa berakibat buruk pada penyidik yang mengusut kasus tersebut, karena bisa dianggap sebagai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Kalau benar ada, ya harusnya diungkap dong CCTV-nya. Nah, misalnya rekamannya hilang atau gimana, itu bisa obstruction, loh,” tegasnya.

Selain itu, Tony menyebut ada alat bukti lain yang tidak diungkap Polda Jabar selama persidangan, seperti handphone milik korban Vina dan tersangka. “Kalau tidak ada, berarti orang yang mengamankan CCTV itu kasus obstruction of justice,” jelasnya.

Tony menduga ada kasus besar lain yang sengaja dibuat kabur oleh penyidik Polda Jabar, namun hingga saat ini belum diketahui pasti kasus apa yang tengah ditutupi.

“Ya, kalau kasus besarnya, kami tidak tahu. Cuman, jika melihat rangkaian kasus, persidangan, hingga putusan itu sangat direkayasa,” tutup Tony. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *