Kaltimdaily.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali menunjukkan kesigapannya dalam menanggapi laporan warga.
Di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sempat meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Wakasatreskrim AKP Teguh Wibowo, bersama sejumlah pejabat dan personel terkait.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada dua waktu berbeda, yakni 6 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA dan 8 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Tindak kejahatan ini menyebabkan beberapa lampu penerangan jalan tidak berfungsi, yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial H dan RA (25). Kedua pelaku berpura-pura sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi proyek dan berlagak melakukan perbaikan trotoar agar tidak mencurigakan warga sekitar. Dengan cara ini, mereka berhasil memotong kabel LPJU sepanjang sekitar tiga meter tanpa ada yang menaruh curiga.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku lain berinisial N, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan yang diperoleh, RA diajak oleh N untuk melakukan pencurian tersebut. Kabel yang sudah dipotong kemudian disimpan di tempat tinggal sementara para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim. Petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil dari penelusuran tersebut membawa petugas pada identifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
AKP Teguh Wibowo juga mengklarifikasi sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait penyelidikan ini. Ia menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi, serta untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian ini diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, di mana pelaku berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk terus aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam menjaga ketertiban di Samarinda.
Sebagai penutup, kepolisian mengimbau agar warga tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal. Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan dengan cepat dan transparan. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (*)











