Kaltimdaily.com, Kutai Barat — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil Kutai Barat–Mahakam Ulu Fraksi PAN, Abdul Rahman Agus, mendorong pemuda di Kampung Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, untuk aktif memanfaatkan peluang yang diatur dalam Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Kepemudaan yang digelar di BPU Kampung Linggang Mapan, Sabtu (18/1/2026), dengan menghadirkan Petinggi Kampung Linggang Mapan Wihelmus dan M. Aidil Shiddiq sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh M. Rendi Rifaldy.
Abdul Rahman Agus menegaskan, Perda Kepemudaan dirancang untuk memperkuat posisi pemuda sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton. Perda ini memberikan ruang agar pemuda terlibat aktif dalam pembangunan daerah, mulai dari kewirausahaan, pendidikan, hingga kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menilai wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu memiliki potensi besar dari sisi sumber daya manusia muda yang perlu diarahkan melalui regulasi yang jelas dan berkelanjutan.
“Kalau pemuda diberi ruang, pendampingan, dan akses yang tepat, saya yakin mereka bisa menjadi motor penggerak pembangunan di kampung dan kecamatan masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Petinggi Kampung Linggang Mapan Wihelmus mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut karena dinilai memberi pemahaman langsung kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai hak dan peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemuda di Kampung Linggang Mapan dapat lebih memahami Perda Kepemudaan serta terdorong untuk berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan yang produktif, inovatif, dan berdaya saing.(*)







