Kaltimdaily.com, Kutai Barat- Ratusan pemuda di Kampung Kelumpang, Kecamatan Moook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Minggu (14/9/2025), antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Acara ini menghadirkan narasumber Sumito (Sekcam) dan Bahmid Wijaya dengan moderator M. Aidil Shiddiq. Para pemuda mendapat penjelasan soal hak, kewajiban, hingga peran mereka sebagai agen perubahan di daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Dapil Kubar-Mahulu, Abdul Rahman Agus, yang memfasilitasi kegiatan ini, menegaskan bahwa perda kepemudaan adalah peluang besar bagi generasi muda untuk berkembang.
“Anak-anak muda di Kubar dan Mahulu jangan hanya jadi penonton. Jadikan perda ini pegangan untuk berkarya, berorganisasi, dan ikut mengawasi jalannya pembangunan di kampung,” ajaknya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah lebih serius memberikan ruang bagi pemuda. Mulai dari tempat kegiatan, pelatihan keterampilan, hingga dukungan usaha kreatif.
“Pemuda butuh ruang nyata. Dengan adanya perda ini, akses mereka untuk berkembang seharusnya semakin terbuka,” tambahnya.
Perda Kepemudaan ini diharapkan bisa menekan angka kenakalan remaja sekaligus meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan.
“Pemuda harus jadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” tutup Abdul Rahman Agus.(Yan)







