Samarinda

Pemkot Samarinda Tegas Larang Jual-Beli Lapak Pasar Pagi

Avatar
1291
Pasar Pagi Samarinda. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Pembangunan Pasar Pagi di Kecamatan Samarinda Kota hampir rampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) kini menyiapkan mekanisme pengundian lapak bagi para pedagang. Meski demikian, Pemkot menegaskan larangan keras terhadap praktik jual-beli lapak dalam bentuk apa pun.

Asisten II Sekretaris Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menekankan bahwa lapak hanya merupakan fasilitas pemerintah yang dipinjamkan untuk aktivitas berdagang. “Akan ditindak keras pedagang yang mencoba menjual lapaknya. Itu tidak boleh, karena lapak adalah milik pemerintah,” ujarnya, Jumat (3/10).

Ia menjelaskan, dokumen Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang dimiliki pedagang bukanlah bukti kepemilikan pribadi, melainkan hanya hak pakai. Apabila seorang pedagang memiliki lebih dari satu SKTUB atau berupaya memindahkan hak kepada pihak lain, maka lapak tersebut wajib dikembalikan kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah yang menentukan pedagang baru yang berhak menempati.

Marnabas menambahkan, meskipun hingga kini belum ada laporan terkait praktik jual-beli lapak, langkah antisipasi tetap dilakukan sejak awal. Hal ini mengingat proses pengundian lapak Pasar Pagi selalu menjadi perhatian publik. “Kalau kita tidak keras sejak awal, akan ada peluang orang mencoba memperjualbelikan. Karena itu, saya sudah minta Disdag melakukan pengecekan ketat saat pengundian,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot juga memastikan sejumlah fasilitas penunjang di kawasan Pasar Pagi telah rampung. Perbaikan jaringan listrik dan pemasangan lampu penerangan sudah selesai sehingga kondisi pasar lebih terang dan aman, khususnya pada malam hari.

Menurut Marnabas, tujuan utama penataan Pasar Pagi adalah pemerataan kesempatan berdagang sekaligus transparansi pengelolaan fasilitas umum. “Lapak tidak boleh jadi komoditas. Pemerintah hadir agar semua pedagang mendapatkan hak yang sama,” pungkasnya.

Ke depan, Pemkot Samarinda berharap keberadaan Pasar Pagi dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat yang lebih tertata. Dengan aturan yang jelas, pedagang diharapkan dapat beraktivitas dengan tenang tanpa khawatir adanya praktik jual-beli lapak yang merugikan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan mendukung upaya penataan ini agar Pasar Pagi semakin representatif dan mampu meningkatkan daya tarik ekonomi Kota Samarinda. Dengan fasilitas yang memadai serta pengawasan ketat, pasar tradisional ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan pasar yang modern, tertib, dan berkeadilan. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version