Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Sebanyak 2.957 barang hasil sitaan dimusnahkan di halaman Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari pengaruh negatif yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi publik agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan. “Upaya preventif dan edukatif terus kami perkuat agar Samarinda makin tertib dan aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat kolaborasi antara Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan di lapangan. Tujuannya, agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir sekaligus memberi efek jera bagi pihak-pihak yang masih mencoba melanggar aturan.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai bahwa ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan kota yang beradab dan nyaman ditinggali.
Pemusnahan barang sitaan dinilai sebagai langkah nyata dalam mewujudkan visi Samarinda sebagai kota layak huni dan bebas dari gangguan ketertiban umum.
Selain menjadi simbol penegakan hukum, kegiatan ini juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Dengan meningkatnya kesadaran bersama, Pemkot yakin Samarinda dapat tumbuh menjadi kota yang lebih tertib, berkarakter, dan bermartabat di masa depan. (*)















