Kaltimdaily.com, Nasional – Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, sebagai langkah strategis untuk membantu masyarakat yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.
Dalam keterangannya usai rapat di Istana Presiden pada Selasa (4/11/2025), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa program ini memberi kesempatan kepada peserta nonaktif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan lama. “Pemerintah menyiapkan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan yang akan dijalankan pada akhir tahun ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, peserta yang ingin mengikuti program ini wajib melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka dapat kembali aktif. Menurut Cak Imin, kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak dan memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan publik.
Meski telah diumumkan secara resmi, pemerintah masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan secara rinci. Berdasarkan rancangan awal, program pemutihan BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan khusus bagi kelompok tertentu yang dianggap memenuhi kriteria. Prioritas akan diberikan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat berpenghasilan rendah yang telah terverifikasi dalam data pemerintah.
Adapun rencana pelaksanaan menyebut bahwa penghapusan tunggakan hanya berlaku maksimal dua tahun. Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus diselesaikan secara mandiri.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat bagi peserta yang ingin mengikuti program pemutihan BPJS, di antaranya:
- Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi prioritas utama.
- Program ini difokuskan bagi peserta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
- Berlaku untuk peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini diharapkan dapat menghidupkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat terhenti akibat kendala finansial dan meningkatkan keadilan dalam akses pelayanan publik di bidang kesehatan.
Selain menjadi bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil, kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan juga dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional. Pemerintah optimistis langkah ini akan membantu meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran di masa mendatang sekaligus memperbaiki basis data peserta secara menyeluruh.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Implementasi kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan juga diharapkan menjadi momentum baru dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional, sehingga setiap warga dapat merasakan manfaat layanan kesehatan secara adil dan berkelanjutan. (*)















