Kutai Timur

Pemerintah Kutim Klarifikasi Isu Perizinan Tempat Hiburan Malam (THM)

Avatar
1019
THM. Ft by ist

Kaltimdaily.com, KutimIsu perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan publik. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, pada Senin (9/2/2026), terungkap bahwa tidak ada izin operasional untuk THM yang pernah diterbitkan di Kutim.

Rapat yang berlangsung di ruang hearing DPRD Kutim itu juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta DPMPTSP, dan bertujuan untuk mengklarifikasi status perizinan serta merumuskan langkah penataan yang lebih tegas.

Saipul, perwakilan dari DPMPTSP Kutim, menjelaskan bahwa tidak hanya izin usaha, tetapi juga izin lokasi dan keruangan untuk THM belum pernah diajukan. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan administrasi yang bersifat menyeluruh, bukan sekadar kesalahan prosedural.

Penjelasan ini diperkuat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang menganggap ketidakadaan dokumen perizinan sebagai dasar untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Edi Markus Palinggi menilai bahwa kejelasan administrasi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk bertindak. Namun, penataan THM harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan konflik sosial baru. Ia mengusulkan relokasi THM ke lokasi yang lebih terkontrol dengan pengawasan yang ketat. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pengendalian sosial, keamanan, dan kesehatan masyarakat yang lebih terstruktur, termasuk untuk mencegah penyebaran penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menekankan bahwa penertiban THM akan dilakukan secara bertahap dan humanis, dimulai dengan teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penutupan usaha bagi yang melanggar. Penertiban ini bertujuan agar proses penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif bagi pelaku usaha.

Selain itu, DPMPTSP mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang melibatkan berbagai instansi serta Polres Kutim, untuk memastikan pengawasan yang berkelanjutan dan tidak hanya reaktif terhadap laporan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang lebih sistematis terhadap operasional THM.

Ketua Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, juga menyuarakan kekhawatiran terkait dampak sosial dari THM yang beroperasi tanpa izin. Ia menyatakan bahwa keberadaan THM ilegal ini dapat mengganggu ketertiban umum dan memunculkan berbagai masalah sosial, seperti prostitusi dan penyebaran penyakit. Forum Pemuda Kutim pun mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum terkait hal ini.

Pemerintah daerah berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan ketertiban sosial yang lebih baik dan memberi rasa aman bagi seluruh warga Kutim. Dengan penegasan status perizinan yang jelas dan penguatan sinergi antar instansi terkait, penataan THM yang lebih teratur diharapkan dapat berjalan tanpa menimbulkan masalah sosial tambahan.

Pemerintah Kutim kini menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara ruang usaha dan perlindungan publik, yang tentunya memerlukan komitmen dan kolaborasi yang solid dari seluruh pihak terkait. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version