Kaltimdaily.com, Kutim – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan sistem yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Dalam catatan terbaru, permohonan perubahan data mendominasi hingga 30–45 persen dari total layanan yang diterima sepanjang tahun 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat Kutim terhadap pentingnya ketepatan data kependudukan semakin meningkat. “Sekitar separuh dari total layanan yang kami tangani merupakan permohonan perubahan data,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).
Permintaan pembaruan data mencakup berbagai jenis, mulai dari penyesuaian status perkawinan, perbaikan tingkat pendidikan, hingga pembaruan nama antar dokumen serta penggantian KTP-el yang rusak atau hilang. Menurut Syarif, keakuratan data menjadi kunci utama agar warga dapat menikmati layanan publik tanpa hambatan.
Menjawab tingginya permintaan, Disdukcapil Kutim menegaskan komitmen mempercepat pelayanan. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu jam setelah berkas dinyatakan lengkap.
Capaian tersebut tidak lepas dari dua langkah strategis utama. Pertama, pemerataan pelayanan di seluruh 18 kecamatan Kutim yang kini telah dilengkapi fasilitas perekaman dan pencetakan KTP-el. Upaya ini memudahkan warga di wilayah pedalaman agar tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Kedua, penguatan inovasi digital melalui platform Siap Kawal (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan) yang memungkinkan pengurusan dokumen dilakukan secara daring.
“Lewat layanan online Siap Kawal, seluruh proses administrasi bisa selesai paling lama dua jam,” ujar Syarif menambahkan.
Sejak diluncurkan pada akhir 2022, Siap Kawal telah menjadi solusi efektif bagi warga Kutim dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, perubahan data, hingga pindah domisili, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal resmi SP4N LAPOR sebagai sarana pengaduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik tetap terjaga.
Keberhasilan Disdukcapil Kutim dalam memperluas akses pelayanan hingga ke wilayah pelosok menjadi bukti bahwa daerah seluas Kutai Timur mampu menerapkan digitalisasi pelayanan publik secara merata. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Kutim sebagai salah satu kabupaten yang berkomitmen membangun pelayanan kependudukan berbasis teknologi dan efisiensi waktu.
Ke depan, Disdukcapil Kutim berencana memperluas sistem Siap Kawal dengan fitur pelacakan status dokumen secara real time. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjadikan Kutim sebagai percontohan pelayanan Adminduk modern di Kalimantan Timur. (*)

















