FokusSamarinda

Parkir Sembarangan Masih Marak, Dishub Samarinda Gelar Patroli Ketat di Ruas Utama Kota

Avatar
896
Kepala Dishub Samarinda, Hotmaralitua Manalu. Ft by Dok

Dishub Samarinda Tegas Larang Parkir di Badan Jalan, Puluhan Kendaraan Ditindak

Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menegaskan larangan keras penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir pribadi maupun usaha. Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya kendaraan yang diparkir sembarangan di ruas-ruas utama kota, menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmaralitua Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli rutin dan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran, di antaranya Jalan Mulawarman, Pulau Sebatik, Imam Bonjol, Basuki Rahmat, serta area sekitar PMI dan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS).

“Ruang jalan diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk garasi pribadi atau lahan usaha. Kami harap masyarakat bisa memahami dan menaati aturan ini,” tegas Hotma, Selasa (4/11/2025).

Dalam operasi terakhir, petugas menemukan puluhan kendaraan parkir di zona terlarang. Di kawasan sekitar PMI, tercatat 21 kendaraan digembosi karena menghalangi jalur kendaraan lain. “Kalau semua diderek, tempatnya tidak cukup. Jadi sebagian kami gembosi supaya jera,” ujarnya menjelaskan.

Pelanggaran serupa juga terjadi di Jalan Pulau Sebatik, tepat di depan Bank BNI, meskipun rambu larangan sudah terpasang jelas. Sebagai solusi, Dishub mengimbau masyarakat agar memanfaatkan area parkir Plaza 21, yang dinilai lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan.

Meski tingkat kepatuhan di sejumlah ruas seperti Jalan Mulawarman dan Antasari mulai meningkat, Dishub mencatat masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang belum menaati aturan. “Masyarakat Samarinda sudah mulai sadar, tapi kendaraan dari luar kota masih sering parkir sembarangan,” ungkap Hotma.

Dishub juga menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas. “Meski ada acara resmi, tidak dibenarkan parkir di badan jalan. Semua harus diarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan,” tambahnya.

Ke depan, Dishub akan memperluas pengawasan dan penindakan langsung di lapangan guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi warga Samarinda. Masyarakat juga diminta turut berpartisipasi aktif dengan melapor apabila menemukan pelanggaran parkir di sekitar lingkungan mereka.

Sebagai bentuk transparansi, Dishub berencana meluncurkan fitur pelaporan digital berbasis aplikasi, agar warga dapat melaporkan parkir liar secara cepat dan akurat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya ketertiban lalu lintas.

Dengan penerapan disiplin parkir dan kerja sama masyarakat, Pemkot Samarinda optimistis dapat menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan, sejalan dengan visi menjadikan Samarinda sebagai kota metropolitan yang beradab dan ramah transportasi. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version