Kaltimdaily.com, Berau – Guru honorer non-database di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hingga saat ini masih menghadapi ketidakpastian terkait penghasilan mereka. Pengembalian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi penyebab utama masalah ini.
Akibatnya, Pemkab Berau belum dapat menetapkan dasar hukum yang jelas untuk menentukan status serta mekanisme pembayaran gaji bagi guru honorer non-database.
Meski anggaran untuk pembayaran honorarium sudah disiapkan, Pemkab Berau terhambat dalam mencairkan dana tersebut tanpa adanya regulasi yang mendukung. Keadaan ini menyebabkan guru honorer terjebak dalam ketidakpastian, meskipun mereka tetap mengajar untuk memastikan pendidikan tetap berjalan.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat guru honorer non-database memegang peran vital dalam kelangsungan pendidikan di daerah tersebut.
Kondisi yang tidak menentu ini berpotensi berdampak pada kualitas pembelajaran siswa. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera menemukan solusi agar hak-hak guru honorer dapat dilindungi dan status mereka diperjelas. Dengan adanya kejelasan mengenai regulasi dan pembayaran gaji, diharapkan para guru dapat kembali bekerja dengan motivasi yang lebih tinggi.
Tantangan besar di depan mata adalah bagaimana memastikan kesejahteraan guru honorer di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah seperti Berau, dapat terjamin. Regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif sangat dibutuhkan agar guru-guru yang telah lama mengabdikan diri tidak merasa terabaikan.
Pemerintah harus mempercepat proses pengesahan kebijakan yang menyentuh langsung para tenaga pendidik yang berjuang di garis depan pendidikan. (*)















