Kaltimdaily.com, Balikpapan – Buat warga Balikpapan, ada info kekinian nih! Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) bakalan di-extend jadi 5 tahun setiap satu periode. Gede banget, kan!
Kebijakan kece ini bakal berlaku mulai tahun 2025. Jadi, Ketua RT nggak perlu lagi ribet setiap tiga tahun. Wah, enak banget ya!
Perubahan ini mengacu pada aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018. Zulkifli, Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, ngasih tau, kebijakan ini diumumin setelah koordinasi seru dengan Wali Kota dan rapat serius sama perwakilan Ketua RT di Balikpapan.
“Karena RT ini kewenangan pembentukannya ada di lurah, RT ini masuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan,” kata Zulkifli, serius banget, pas konferensi pers di kantor Walikota Balikpapan, Kamis siang.
Pemkot Balikpapan udah keluarin Perwali nomor 100/101/Pem buat Camat dan Lurah se-Kota Balikpapan. Ini tentang pembentukan pengurus RT yang bisa berdiri sendiri.
Zulkifli juga ngejelasin, Ketua RT masih sangat dibutuhkan sampe akhir tahun 2024. Terutama buat dukungin kelancaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dengan kebijakan baru ini, tiap Lurah diminta untuk nentuin Ketua/Pengurus RT sementara selama 6 bulan sampe akhir tahun 2024.
“Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024, yang sebelumnya nunda Pemilihan RT, dicabut, dan masa jabatan Ketua RT yang baru, yaitu 5 tahun bakal diberlakukan mulai tahun 2025,” jelasnya. Waduh, asik banget nih buat para Ketua RT di Balikpapan! 🌟🎉 #BalikpapanKece #KetuaRTGasss