Kaltimdaily.com, Samarinda – Salah datu di daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Indonesia tepatnya di Tabang kerap dianggap sebagai basis ideal untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) oleh pemerintah. Hanya saja, belakangan ini muncul laporan tentang kekacauan dalam proses pengembangan PLTA di daerah ini, dimana pemerintah daerah aktif merekomendasikan proyek, tetapi PT PLN (Persero) melakukan pendaftaran secara selektif, menyebabkan proses persetujuan proyek menjadi kacau dan bahkan memicu sengketa pelaksanaan, yang serius menghambat pembangunan daerah.
Diketahui bahwa kekayaan sumber daya air di Tabang telah menarik minat banyak perusahaan untuk berinvestasi dan membangun PLTA. Pemerintah daerah, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, juga aktif merekomendasikan proyek-proyek kepada PLN.
Namun, dalam proses pendaftaran proyek, PLN dianggap kurang transparan dan tidak memiliki standar yang jelas, sehingga terjadi praktik pendaftaran selektif. Beberapa proyek, meskipun memenuhi syarat, tidak kunjung didaftarkan, sementara proyek lain bisa disetujui dalam waktu singkat.
“Perusahaan kami telah mengajukan aplikasi proyek PLTA lebih dari setahun yang lalu, tetapi hingga kini belum menerima tanggapan yang jelas,” ungkap seorang pimpinan perusahaan yang enggan disebutkan namanya.
“Namun, beberapa perusahaan lain bisa mendapatkan persetujuan dengan cepat, ini membuat kami curiga ada praktik tidak adil,” sambungnya.
Dan berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan wartawan, kekacauan pengembangan PLTA di Tabang ternyata lebih memprihatinkan. Pada satu aliran sungai, terdapat 3 perusahaan yang mendaftarkan proyek PLTA di pemerintah kabupaten setempat, dengan lokasi bendungan yang hanya berjarak beberapa ratus meter.
Pengembangan yang padat seperti ini tidak hanya tidak ilmiah, tetapi juga menyebabkan pemborosan sumber daya sosial yang serius. Patut dipertanyakan, apakah pembangunan beberapa PLTA dalam jarak yang begitu dekat ini rasional? Apakah pertimbangan optimalisasi ekologi dan pemanfaatan sumber daya sudah dilakukan?
Fenomena pendaftaran selektif dan pendaftaran ganda ini tidak hanya menurunkan efisiensi proses persetujuan proyek, tetapi juga memicu sengketa pelaksanaan yang serius. Beberapa perusahaan telah melakukan investasi awal meskipun belum mendapatkan pendaftaran resmi, dan karena PLN tidak kunjung menyetujui, proyek mereka terhenti, menimbulkan kerugian finansial yang besar. Selain itu, beberapa proyek yang sudah terdaftar juga mengalami masalah pendaftaran ganda, di mana satu lokasi diajukan oleh banyak perusahaan, menyebabkan pemborosan sumber daya dan sengketa yang berlarut-larut.
“Kami sudah menginvestasikan dana besar untuk eksplorasi dan desain awal, tetapi sekarang proyek kami justru dihentikan, kerugiannya sangat besar.Dan situasi ini tidak hanya merusak kepercayaan investor, tetapi juga menghambat proses pengembangan PLTA di daerah ini,” keluh pemilik perusahaan lainnya.
Menanggapi kekacauan dalam pengembangan PLTA di Tabang, para ahli menyerukan agar pemerintah memperkuat pengawasan, menyempurnakan mekanisme persetujuan proyek, memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pendaftaran PLN, serta menindak tegas praktik pendaftaran ganda dan pelanggaran aturan.
Adapun rekomendasi dari para ahli diantarany, Pemerintah harus menetapkan standar persetujuan proyek PLTA yang seragam, memastikan proses pendaftaran PLN transparan, dan menghindari praktik selektif.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap investasi awal proyek, mencegah perusahaan melakukan investasi buta sebelum mendapatkan pendaftaran resmi. Ketiga, membentuk lembaga khusus untuk menyelesaikan sengketa pelaksanaan proyek, melindungi hak dan kepentingan perusahaan serta daerah. Dan terakhir melakukan perencanaan ilmiah untuk pemilihan lokasi dan tata letak proyek PLTA, menghindari pemborosan sumber daya dan kerusakan ekologi.
Daerah Tabang sendiri memiliki potensi besar untuk mengembangkan PLTA. Namun, hanya dengan menyelesaikan masalah yang ada saat ini, pembangunan berkelanjutan dapat terwujud, memberikan dorongan baru bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial daerah.(adv/*)