FokusNasional

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan 7 Tokoh Lain Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar
1048
Roy Suryo. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Nasional – Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, televisi, hingga podcast, kini kasus tersebut resmi bergulir ke ranah hukum. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka terbagi menjadi dua kelompok. Klaster pertama berisi penyebar awal narasi, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua terdiri dari figur publik yang memperkuat teori tersebut, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.

Penyidik menyebut bukti manipulasi digital yang disebarkan para tersangka sudah cukup kuat. Keterangan 130 saksi dan 20 ahli dari berbagai bidang turut memperkuat dugaan bahwa narasi tentang ijazah palsu Jokowi hanyalah bentuk disinformasi terstruktur. Polisi menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan termasuk dalam kategori fitnah sistematis.

Meski demikian, sebagian warganet masih memberikan dukungan terhadap para tersangka. Mereka menilai tindakan para tokoh itu sebagai upaya mencari kebenaran, meski berbenturan dengan fakta hukum.

Roy Suryo, salah satu tokoh yang paling disorot, menanggapi status hukumnya dengan tenang. Saat dimintai keterangan, ia hanya menjawab singkat, “Senyum saja.” Sikapnya itu dianggap sebagai bentuk kritik halus terhadap proses hukum yang menurutnya tidak konsisten dalam menangani berbagai kasus.

Sementara itu, organisasi relawan pendukung Presiden, Projo, menilai isu ijazah palsu sebagai fitnah yang tidak berdasar. Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa ijazah Jokowi telah diverifikasi keasliannya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menilai penetapan tersangka merupakan bukti nyata bahwa penyebaran fitnah digital tak bisa dibiarkan begitu saja.

Berbeda dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar justru tetap yakin bahwa ijazah Jokowi belum terbukti asli. Ia menyebut publik belum pernah melihat dokumen aslinya. “Kalau belum terlihat, bagaimana bisa dibilang asli?” ujarnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duaji, turut memberikan pandangan hukum terkait kasus ini. Menurutnya, lembaga yang berwenang menilai keaslian dokumen negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kepolisian. Namun demikian, proses penyelidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat. Perdebatan antara fakta hukum dan opini publik semakin kabur di era digital yang dipenuhi informasi tidak terverifikasi. Pemerhati media menilai kasus Roy Suryo dan hoaks ijazah Jokowi menjadi cerminan bagaimana ruang digital bisa mengubah isu hukum menjadi hiburan publik.

Ke depan, pihak kepolisian disebut akan memanggil kembali seluruh tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. Pemerintah berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi dan dokumen negara. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version