Kaltimdaily.com, Hukum – Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi sorotan publik. Perkara ini memicu kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama terkait penerapan aturan hukum yang dinilai belum optimal.
Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus tersebut mencerminkan belum matangnya implementasi regulasi baru dalam sistem hukum pidana. Menurut ICJR, masih terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan aturan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Perkara ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa pada periode 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Seluruh proses pengerjaan disebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk tahapan revisi hingga hasil akhir disetujui.
Kasus berkembang ketika Kejaksaan Negeri Karo melakukan penyelidikan dalam perkara lain. Dalam proses tersebut, Amsal yang semula berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran pada sejumlah komponen produksi, seperti konsep, editing, dan penggunaan peralatan, yang dianggap tidak sesuai dengan biaya yang diajukan. Kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp202 juta.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi justru memberikan keterangan yang berbeda. Mereka menyatakan hasil pekerjaan sesuai kesepakatan, bermanfaat untuk promosi desa, serta tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses pelaksanaan. Bahkan, kewajiban pajak terkait proyek tersebut diklaim telah dipenuhi.
Melalui nota pembelaannya, Amsal Sitepu membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam pelaksanaan proyek tersebut dan menyebut biaya yang dipermasalahkan merupakan bagian wajar dari proses produksi audiovisual. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan pidana dalam perkara yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
Kasus ini semakin mendapat perhatian luas setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Komisi III DPR pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas persoalan tersebut. Dalam forum itu, ditekankan pentingnya keadilan substantif dalam menilai perkara, khususnya yang berkaitan dengan industri kreatif yang belum memiliki standar biaya baku.
ICJR menilai kondisi ini menunjukkan masih adanya ketidaksiapan aparat dalam mengimplementasikan aturan hukum baru. Perbedaan pendekatan antara prinsip keadilan restoratif dan praktik penegakan hukum yang ada dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya kasus-kasus kontroversial.
Lebih lanjut, ICJR menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem hukum agar kasus serupa tidak terus berulang. Tanpa perbaikan regulasi dan pemahaman yang komprehensif, potensi kesalahan dalam penanganan perkara dinilai akan terus terjadi.
Perkembangan kasus Amsal Sitepu kini menjadi perhatian berbagai pihak, tidak hanya dari kalangan hukum, tetapi juga pelaku industri kreatif. Banyak yang menilai bahwa perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam menentukan batas antara ranah pidana dan perdata dalam praktik usaha kreatif di Indonesia.
Ke depan, putusan terhadap Amsal Sitepu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan sektor kreatif secara lebih proporsional dan berkeadilan. (*)















