banner-sidebar
IKNKriminal

Jaringan Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp80 Miliar

Avatar
937
×

Jaringan Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp80 Miliar

Share this article
Jaringan Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp80 Miliar
Tambang Ilegal di Sekitar IKN. Ft by ist

Kaltimdaily.com, IKN – Operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penambangan tanpa izin itu menyebabkan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 300 hektare dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp80 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa para pelaku beroperasi dengan modus pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP). Batu bara hasil tambang ilegal dikirim ke luar daerah menggunakan ribuan kontainer, seolah berasal dari perusahaan resmi. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menyita 214 kontainer berisi sekitar 6.000 ton batu bara, sejumlah dokumen transaksi, serta bukti rekening keuangan terkait aktivitas tersebut.

Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditetapkan. Salah satunya, berinisial M, berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara melalui dua perusahaan yang dijadikan kedok, yaitu CV. WU dan CV. BM.

Dua tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan, sementara tiga lainnya masih dalam tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 dan 159 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kemungkinan adanya keterlibatan pemegang IUP resmi dalam jaringan tersebut. Brigjen Irhamni menegaskan bahwa aparat akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan lingkungan di kawasan IKN.
IKN adalah marwah negara. Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyebut operasi ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi wilayah IKN dari praktik tambang liar. Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan pengalihan isu seperti yang disampaikan oleh sejumlah media asing. Menurutnya, aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah terjadi sebelum kawasan itu masuk dalam wilayah administratif IKN.

Sejak tahun 2023, OIKN membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Satgas tersebut mencatat sedikitnya 13.000 hektare lahan terdampak kegiatan ilegal dan telah membangun 10 pos pengawasan permanen di sekitar kawasan inti IKN.

Myrna menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempercepat upaya rehabilitasi lingkungan di Bukit Soeharto. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan IKN berlangsung berkelanjutan tanpa mengorbankan ekosistem,” katanya.

Pemerintah juga berencana meningkatkan teknologi pemantauan digital berbasis satelit untuk mendeteksi lebih cepat aktivitas tambang ilegal di sekitar IKN. Inovasi ini akan terhubung langsung dengan sistem pengawasan lintas instansi, termasuk Kementerian ESDM dan KLHK.

Dengan penindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat menutup ruang gerak sindikat tambang liar dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan, keberlanjutan, dan ketegasan hukum di Indonesia. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih