Kaltimdaily.com – Ada kabar seru nih, guys! Tiga orang baru-baru ini diumumin jadi tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Dan yang bikin makin seru, dua di antaranya adalah pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)!
Ketiga tersangka ini langsung dijeblosin ke balik jeruji selama 20 hari ke depan. Kabar ini diungkapkan sama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Mereka semua ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan hari ini.
“Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kuntadi ke wartawan pada Senin, 11 September 2023.
Siapa aja mereka? Nah, yang pertama adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Feriandi Mirza. Lalu ada Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan.
Dan yang terakhir, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 junco Pasal 54 Ayat 1.
“Ketiganya udah diperiksa dan ada cukup alat bukti buat mereka dijadikan tersangka,” terang Kuntadi.
Nih, buat yang belum tahu, dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang juga didakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Terus, ada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa dituduh merugikan keuangan negara sebanyak Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. Serius banget, kan? Semoga kasus ini bisa diungkap dengan baik dan adil! 👮♂️💼