Kalimantan TimurPolitika

Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK, Pilgub Kaltim Resmi Tamat

Avatar
749
×

Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK, Pilgub Kaltim Resmi Tamat

Share this article

Kaltimdaily.com, Hot – Drama sengketa Pilgub Kaltim akhirnya berakhir! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup sidang sengketa Pilgub Kaltim 2024, Rabu malam (5/2).

Gugatan yang diajukan Isran Noor dan Hadi Mulyadi soal hasil rekapitulasi suara KPU gagal total.

MK menilai gugatan Isran-Hadi nggak punya dasar hukum yang kuat. Selisih suara mereka dengan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji terlalu jauh, yaitu 11,3 persen atau sekitar 202.606 suara.

Padahal, sesuai aturan di Pasal 158 UU 10/2016, gugatan ke MK hanya bisa diproses kalau selisihnya maksimal 1,5 persen atau sekitar 26.852 suara. Dengan kata lain, gugatan ini otomatis gugur di mata hukum.

Isran-Hadi sempat menuding ada kartel politik dalam pencalonan Pilgub Kaltim, menyebut Rudy-Seno memborong partai biar nggak ada calon lain yang bisa maju.

Tapi, MK menegaskan kalau Bawaslu Kaltim sudah lebih dulu turun tangan dengan mengeluarkan imbauan keras ke partai-partai biar nggak menerima imbalan dalam proses pencalonan.

Selain itu, aturan soal ambang batas pencalonan juga udah diubah lewat Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Tujuannya? Ya biar kejadian calon tunggal bisa dicegah. Jadi, tudingan soal kartel politik ini dianggap nggak berdasar.

Tudingan lain yang dilayangkan Isran-Hadi adalah dugaan politik uang yang dilakukan kubu Rudy-Seno. Memang, Bawaslu Kaltim sempat menerima 16 laporan terkait hal ini. Tapi sayangnya, laporan itu lemah banget.

Bukti yang dibawa cuma buku berjudul Siraman Rudy-Seno tanpa ada kejelasan siapa yang menerima uang, berapa nominalnya, atau di mana transaksinya dilakukan.

Karena bukti yang nggak meyakinkan itu, Gakkumdu menyimpulkan kalau dugaan politik uang ini nggak bisa dikaitkan langsung dengan hasil suara di Pilgub.

Akhirnya, MK menolak gugatan dan mengabulkan eksepsi KPU Kaltim serta Rudy-Seno.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, langsung mengetuk palu tanda gugatan resmi ditolak. Pilgub Kaltim pun sah dimenangkan oleh Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Dengan keputusan ini, drama politik Kaltim berakhir sudah. Sekarang, tinggal nunggu gebrakan Rudy-Seno buat buktiin kalau mereka memang layak jadi pemimpin baru di Bumi Etam! (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250