Kalimantan TimurSamarinda

Geger! Polresta Samarinda Beberkan Kasus Jamu Ilegal Senilai Rp837 Juta

Avatar
500
×

Geger! Polresta Samarinda Beberkan Kasus Jamu Ilegal Senilai Rp837 Juta

Share this article

Kaltimdaily.com – Ada gosip panas dari Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, nih! Mereka baru aja mengungkap kasus serius di dunia kesehatan yang bikin geleng-geleng kepala.

Tersangka berinisial MA diduga jadi pemain utama yang memproduksi dan menjual obat tradisional alias jamu secara ilegal senilai Rp837 juta! 😱

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, ungkap detailnya dalam konferensi pers seru di Mapolresta Samarinda, Senin kemarin.

Nih, ceritanya dimulai dari operasi super intens buat awasi obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal yang mungkin mengandung zat-zat aneh.

Operasi ini digelar bareng Balai Besar POM Samarinda tanggal 29 Agustus lalu di depot jamu dan gudang milik tersangka.

Lokasinya ada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Jelasnya, penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa agen obat tradisional ini ternyata gak punya izin berjualan yang sah.

Dalam razia tersebut, mereka berhasil menyita 72 jenis obat tradisional ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp702 juta!

Tapi cerita ini belum berakhir, guys! Terungkap juga kalau obat tradisional ini dijual baik dalam jumlah besar ke pembeli, maupun eceran melalui layanan penjualan langsung jamu di lokasi tersebut. 🤦‍♂️

Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, ngomong, “Kita juga menemukan uang tunai sebesar Rp134 juta yang diduga hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal tersebut. Jadi, total nilai ekonomi semua barang bukti ini mencapai Rp837 juta!”

Duh, gak main-main nih, teman-teman! Tersangka bakal dihadapkan pada hukum dengan pasal keras.

Ary Fadli menjelaskan bahwa mereka akan melibatkan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang udah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang sengaja memproduksi atau menjual obat tradisional tanpa izin bisa mendapat hukuman penjara sampai 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Ary Fadli juga ngingetin kita, guys, buat hati-hati kalau mau makan obat tradisional atau suplemen kesehatan.

Pastiin itu punya izin edar resmi dari BPOM. Dan kalau kalian ketemu ada yang jual obat tradisional ilegal, segera lapor ke pihak berwenang.

Dia bilang, “Saya apresiasi kerja sama antara Balai Besar POM di Samarinda dan Satreskrim Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini.” 🙌

Kisah ini bisa jadi pelajaran penting buat kita semua, guys. Jangan main-main dengan kesehatan dan hukum! 🚫💊

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *