Hot

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Bikin Heboh!

Avatar
813
×

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Bikin Heboh!

Share this article

Kaltimdaily.com, Hot – Pemerintahan Jokowi lagi-lagi jadi sorotan nih! Kali ini karena izin ekspor pasir laut dibuka lagi, padahal banyak yang bilang aktivitas ini bisa ngerusak lingkungan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) udah keluarin aturan baru soal ini, yaitu lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024, yang ngerubah aturan sebelumnya dari tahun 2023.

Sejak aturan ini keluar, udah banyak banget perusahaan yang ngajuin izin buat keruk pasir.

Tercatat ada 66 perusahaan yang ngantri izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP juga udah ngasih tahu ada tujuh lokasi buat pengerukan, katanya sih buat bersihin sedimentasi.

Lokasinya ada di Laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Lebih detailnya lagi, daerah pengerukan itu ada di Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan di sekitar Pulau Karimun, Lingga, serta Bintan di Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Jokowi udah kasih penjelasan kalau ekspor pasir laut ini bukan karena tekanan dari Singapura.

“Enggak ada hubungannya,” kata Jokowi waktu itu.

Dia bilang, pasir laut yang diekspor ini hasil dari sedimentasi, dan udah ganggu pelayaran serta terumbu karang, jadi perlu dibersihin. Pemerintah juga katanya udah lama ngerancang aturan ini, jadi bukan keputusan yang dadakan.

Tapi, nggak semua setuju, bro! Aktivis lingkungan dari Walhi, Parid Ridwanuddin, kritik habis-habisan aturan ini.

Dia bilang pemerintah cuma mikirin untung jangka pendek tanpa mikirin dampak lingkungan. Bahkan, udah ada 26 pulau kecil yang tenggelam gara-gara penambangan pasir laut, lho! Pulau-pulau ini ada di Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, sampai Jakarta.

Di tengah berbagai kritik, pemerintahan Presiden Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang sebelumnya sempat dilarang sejak era Presiden Megawati pada tahun 2003. Langkah ini bikin banyak pihak khawatir karena aktivitas pengerukan pasir laut dianggap merusak lingkungan.

Sejak Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Nomor 21 Tahun 2024, tercatat ada 66 perusahaan yang lagi antre buat dapetin izin. Aktivitas pengerukan pasir laut ini tersebar di beberapa lokasi seperti di Laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna. Meski begitu, alasan di balik pengerukan ini adalah untuk membersihkan hasil sedimentasi yang dianggap mengganggu pelayaran dan kehidupan terumbu karang.

Jokowi sempat menegaskan bahwa keputusan ini nggak ada hubungannya dengan kepentingan negara lain, khususnya Singapura, yang sering kali dikaitkan dengan kebutuhan pasir laut. Dia juga menjelaskan bahwa aturan ini udah digodok sejak lama, jadi bukan langkah mendadak. Tapi kritik keras datang dari aktivis lingkungan yang menilai bahwa regulasi ini hanya fokus pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tanpa memikirkan kerugian jangka panjang yang lebih besar.

Parid Ridwanuddin dari Walhi menyoroti dampak nyata yang udah terjadi. Menurutnya, ada 26 pulau kecil di Indonesia yang tenggelam akibat pengerukan pasir laut. Pulau-pulau ini tersebar di Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga wilayah sekitar Jakarta. Kekhawatiran besar muncul dari fakta bahwa penambangan pasir laut bisa terus merusak ekosistem laut dan memperparah kerusakan lingkungan.

Dengan kembali dibukanya ekspor pasir laut ini, pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga lingkungan atau mengejar keuntungan ekonomi.

Di satu sisi, kegiatan ini bisa membantu perekonomian dan memberikan peluang bagi banyak perusahaan, tapi di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa berdampak permanen, terutama bagi pulau-pulau kecil yang rentan tenggelam. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *