Kaltimdaily.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di wilayah Kota Samarinda.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I, Aris Mulyanata, didampingi anggota Pansus Suparno dan Ronal Stephen Lonteng.
Turut hadir dalam rapat, Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, Tajudin Husen, serta sejumlah pengelola Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), antara lain TPBU Gunung Kulindang, Nurussalam Memorial Park, Salima Memorial Park, Alihsan Memorial Garden, dan Al Hidayah Samarinda.
Beragam pandangan dan masukan muncul dari para peserta, terutama dari pengelola TPBU yang mengharapkan kejelasan peran pemerintah daerah dalam penataan dan pengawasan lahan pemakaman.
Mereka menilai, regulasi yang jelas akan membantu menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan sekaligus menghindari potensi konflik di lapangan.
Kabid Disperkim Samarinda, Tajudin Husen, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan akan aturan yang mengatur tata kelola pemakaman umum dan non-umum di Kota Tepian.
“Saat ini kami sedang menyusun Raperda pengelolaan makam di Samarinda. Ini bukan pembahasan pertama, dan kehadiran para pengelola TPBU sangat penting agar memahami arah regulasi yang sedang dirancang. Dengan begitu, ketika Perda berlaku, seluruh pihak sudah siap menyesuaikan,” jelas Tajudin.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun akan mencakup seluruh jenis tempat pemakaman, baik yang dikelola pemerintah, swasta, maupun lembaga keagamaan.
“Semua akan diatur, termasuk pemakaman non-muslim. Asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku, pengelolaan tetap diperbolehkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat serta tanggung jawab pengelola lahan pemakaman.
“Kami ingin memberikan jaminan hukum, agar tidak ada lagi kasus di mana pengelola lepas tangan setelah lahan terjual. Semua harus tertib dan transparan,” tegas Aris.
Aris juga mengusulkan agar Pemkot Samarinda menetapkan minimal 1,3 persen dari total luas wilayah sebagai lahan pemakaman.
Selain itu, ia mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus yang fokus menangani pengelolaan pemakaman di tingkat kota.
“Dengan jumlah penduduk hampir satu juta jiwa, kebutuhan lahan makam harus diproyeksikan dengan matang. Raperda ini menjadi dasar agar pengelolaan lebih tertib dan sesuai dengan tata ruang kota,” katanya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperdalam pembahasan pada tahap berikutnya.
Pansus I menargetkan agar Raperda ini dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang melindungi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha pengelolaan pemakaman.
Ke depan, DPRD Samarinda juga berencana menggelar forum publik guna menyerap aspirasi masyarakat terkait lokasi dan kebijakan pengelolaan makam.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan warga Samarinda.
Melalui Raperda ini, DPRD Samarinda ingin memastikan bahwa pengelolaan pemakaman di kota tersebut tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga menghormati nilai kemanusiaan dan budaya lokal yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tepian. (*)