DPRD SamarindaSamarinda

Dishub Samarinda Longgarkan Aturan Parkir Selama Uji Coba Satu Arah di Jalan Abdul Hasan

Avatar
649
Foto bersama. Ft by Yana

Kaltimdaily.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta para pelaku usaha untuk membahas pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di Jalan KH. Abdul Hasan.

Rapat ini berlangsung di Ruang Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda dan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, didampingi anggota Komisi III, Abdul Rohim dan Fahruddin.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa Dishub saat ini tengah memberlakukan masa “longgarisasi” atau kelonggaran terhadap kebijakan SSA yang baru diterapkan sekitar dua pekan terakhir.

Langkah ini diambil untuk memberi waktu bagi warga dan pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kita berikan kelonggaran, artinya tidak dilakukan penindakan parkir di sisi kanan jalan, terutama dari arah Simpang Empat Darjat Ini. Ini untuk memberi waktu adaptasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mencari solusi parkir,” jelas Hotmarulitua.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para pelaku usaha diharapkan dapat menyiapkan lahan parkir mandiri agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir pelanggan maupun karyawan.

Dishub juga tengah mengkaji kemungkinan penataan kawasan dengan konsep car-free-next, di mana sisi kanan jalan nantinya bisa dimanfaatkan untuk area UMKM dan pejalan kaki. Masa relaksasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 22 Oktober 2025 sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.

Perwakilan pelaku usaha, Julpansyah — pengelola Warung Makan Ayam Goreng Banjar — menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi atas keterbatasan lahan parkir di kawasan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan di sekitar lokasi, namun belum ada yang bersedia disewakan. Untuk sementara, kami manfaatkan halaman depan warung dan berkoordinasi dengan pihak kampus sekitar untuk meminjam area parkir jika ada acara besar,” ujarnya.

Ia berharap agar masa kelonggaran dapat diperpanjang karena sebagian besar bangunan di kawasan Abulasan merupakan bangunan lama yang tidak memiliki lahan parkir memadai.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengapresiasi langkah Dishub Samarinda yang memberikan masa adaptasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Alhamdulillah, kita sepakat untuk memberikan kelonggaran dua sisi untuk parkir sementara. Ini agar pelaku usaha bisa menyiapkan lahan parkirnya masing-masing. Nantinya Dishub akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini,” jelasnya.

Menurut Deni, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat merupakan kunci dalam keberhasilan penerapan kebijakan publik.

Ia juga mengapresiasi warga yang menerima kebijakan satu arah dengan lapang dada.

“Ini contoh bahwa jika kebijakan publik dikomunikasikan dengan baik, maka hasilnya bisa disepakati bersama,” tambahnya.

Dengan adanya hearing ini, DPRD berharap penerapan sistem satu arah di Jalan KH. Abdul Hasan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Selain meningkatkan ketertiban lalu lintas, kebijakan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bersama mengenai pentingnya tata kelola transportasi perkotaan yang tertib dan berkelanjutan.

Ke depan, Dishub Samarinda berencana memperluas sosialisasi serta bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menata parkir di kawasan strategis lainnya.

Upaya ini menjadi bagian dari rencana besar pemerintah kota untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih modern, ramah lingkungan, dan nyaman bagi warga Samarinda. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version