Kaltimdaily.com, Samarinda – Setelah sekian lama ngumpet, Wendy—bos besar PT Multi Jaya Concept (MJC)—akhirnya kejebak juga.
Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bareng Intel Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil ngegiring Wendy di Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2025.
Wendy ini bukan orang sembarangan, dia jadi buronan alias DPO Kejari Samarinda gara-gara kasus korupsi yang nilainya gak main-main.
Wendy nerima duit dari APBD Kaltim sebesar Rp12 miliar buat bangun Rukan The Concept Business Park.
Tapi proyeknya? Zonkk! Gak pernah dikerjain, dan negara jadi buntung sampai Rp10,77 miliar.
Usai ditangkap, Wendy langsung diterbangkan ke Samarinda dan mendarat di Kejari pada malam 23 Mei 2025.
Gak pakai lama, dia langsung dikirim ke Rutan Kelas I Samarinda buat mulai masa hukumannya: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, plus ganti rugi senilai kerugian negara.
Vonis ini dijatuhkan lewat putusan kasasi MA dengan nomor 5907 K/Pid.Sus/2024. Wendy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor yang udah diubah jadi UU No. 20 Tahun 2001, juga Pasal 55 ayat (1) KUHP. Intinya, gak ada celah buat ngeles!
Kasus ini jadi peringatan keras buat siapa pun yang coba main-main sama duit negara. Udah nerima, gak ngerjain proyek, malah ngilang. Tapi ya, sepintar-pintarnya tikus ngumpet, akhirnya kejebak juga.
Publik berharap, penangkapan Wendy bisa jadi awal dari bersih-bersih yang lebih besar lagi.
Soalnya, masih banyak proyek mangkrak yang butuh perhatian, dan pastinya, harus ada efek jera biar gak ada lagi pejabat atau pengusaha yang nekat main curang kayak gini. (*)