banner-sidebar
Samarinda

Zakat Fitrah Samarinda 2026: Bayar Rp50 Ribu hingga Rp70 Ribu per Jiwa

Avatar
936
×

Zakat Fitrah Samarinda 2026: Bayar Rp50 Ribu hingga Rp70 Ribu per Jiwa

Share this article
Zakat Fitrah Samarinda 2026: Bayar Rp50 Ribu hingga Rp70 Ribu per Jiwa
Zakat. Ft by ist

Kaltimdaily.com, SAMARINDA – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Kementerian Agama Kota Samarinda menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam di Samarinda. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan dan saat ini tinggal menunggu pengesahan administratif dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Kepala Kemenag Samarinda, Nasrun, menyampaikan bahwa secara substansi nilai zakat fitrah telah disepakati bersama. Namun, keputusan tersebut baru memiliki kekuatan administratif setelah ditandatangani kepala daerah. Meski demikian, hasil rapat sudah diumumkan kepada masyarakat Samarinda sebagai pedoman pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Untuk zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk beras, besarannya ditetapkan sebanyak 2,75 kilogram per orang. Sementara pembayaran dalam bentuk uang mengacu pada pendapat mazhab Hanafi yang menyetarakan zakat dengan 3,8 kilogram beras.

Adapun nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di Samarinda dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp50.000, Rp60.000, dan Rp70.000 per jiwa. Perbedaan kategori ini disesuaikan dengan kualitas dan harga beras yang berlaku di pasaran Kota Samarinda.

Penetapan nilai tersebut mengacu pada harga beras yang saat ini berkisar antara Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram. Skema kategori pembayaran dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Samarinda agar dapat menunaikan kewajiban sesuai kemampuan ekonomi tanpa mengabaikan ketentuan syariat.

Selain zakat fitrah, Kemenag Samarinda juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu sesuai hukum Islam. Fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 dan Rp45.000 per hari, tergantung kategori kemampuan.

Apabila dibayarkan dalam bentuk bahan pokok, fidyah di Samarinda ditetapkan setara dengan 0,7 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini diharapkan menjadi acuan yang jelas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban ibadah selama Ramadan 1447 H.

Kementerian Agama Kota Samarinda mengimbau warga untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah lebih awal sebelum Hari Raya Idulfitri guna memastikan penyalurannya tepat waktu. Pembayaran dianjurkan melalui lembaga resmi, masjid, maupun panitia zakat terpercaya agar distribusi kepada mustahik di Samarinda berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini dapat berlangsung tertib dan penuh keberkahan. Kepastian nilai juga diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi masyarakat dalam mempersiapkan kewajiban keagamaan.

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kemenag dan seluruh elemen masyarakat dalam memastikan penyaluran zakat di Samarinda memberikan dampak sosial yang nyata, terutama bagi warga yang membutuhkan selama Ramadan hingga Idulfitri. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih