Kaltimdaily.com, Bontang – Tim gabungan dari Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, seorang pria berusia 25 tahun berinisial YP diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, tepatnya di pinggir Jalan Selat Lombok, di depan salah satu kantor jasa ekspedisi. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran pemantauan petugas, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di sekitar kawasan tersebut.
Berkat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan. Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, tim gabungan melakukan penindakan di lapangan dan berhasil mengamankan YP tanpa adanya perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang berada di tangan terduga pelaku. Tidak berhenti sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku dan area sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan yang mencakup sebuah tas kecil berisi sabu, dompet yang berisi sabu serta alat isap, satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Total berat bruto sabu yang disita dari seluruh barang bukti mencapai 4,85 gram. Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja sama yang solid antara kepolisian daerah dan satuan di tingkat kota. Larto juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang turut membantu dalam upaya pemberantasan narkotika di Bontang.
“Kami berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” kata AKP Larto.
Saat ini, YP beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana narkoba di Kota Bontang bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi guna mempercepat pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)











