banner-sidebar
NasionalFokus

Status Tenaga Honorer Segera Tuntas, Pemerintah Targetkan PPPK Rampung Desember 2025

Avatar
749
×

Status Tenaga Honorer Segera Tuntas, Pemerintah Targetkan PPPK Rampung Desember 2025

Share this article
Status Tenaga Honorer Segera Tuntas, Pemerintah Targetkan PPPK Rampung Desember 2025
PPPK. ft by ist

Pemerintah Pastikan Pengangkatan PPPK Rampung Sebelum Akhir 2025

Kaltimdaily.com, Nasional – Pemerintah menegaskan seluruh proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diselesaikan sebelum 31 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan non-ASN yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Tahap akhir penetapan ini menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai yang tengah berada di masa transisi menuju status resmi sebagai aparatur negara. Pemerintah memastikan proses tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menyentuh aspek kesejahteraan pegawai, termasuk penghasilan, tunjangan, serta kepastian masa kerja.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penetapan status kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Bagi pegawai yang berstatus penuh waktu, pemerintah menjamin hak penghasilan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, PPPK penuh waktu berhak menerima gaji pokok dan tunjangan yang setara dengan ASN, sehingga memberikan jaminan finansial yang stabil serta peluang karier yang lebih pasti.

Sementara itu, PPPK paruh waktu masih mengacu pada skema pengupahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Gaji yang diterima dibatasi maksimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing wilayah. Perbedaan ini menimbulkan kesenjangan kesejahteraan yang cukup signifikan, khususnya di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Kebijakan penataan status tenaga honorer ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional yang digagas pemerintah. Tujuannya tidak hanya memberikan kejelasan hukum dan administratif, tetapi juga memastikan keadilan bagi seluruh pegawai yang telah lama mengabdi di sektor publik. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan penetapan sesuai jadwal agar tenaga honorer yang memenuhi syarat segera memperoleh hak dan status baru sebelum tahun 2025 berakhir.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan PPPK di setiap instansi. Sistem pelaporan berbasis digital akan diterapkan untuk memantau progres penetapan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengangkatan.

Selain itu, Kementerian PANRB bersama pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dalam pemetaan kebutuhan pegawai dan kapasitas anggaran. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pemerintah untuk menghadirkan birokrasi yang profesional serta berorientasi pada pelayanan publik yang efektif. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih