Kaltimdaily.com, Korupsi – Kortastipidkor Polri lagi ngebut mengusut dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang.
Skandal ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten, yang seharusnya nggak bisa dimiliki secara pribadi.
Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, bilang kalau sejauh ini udah ada 34 saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari swasta, pegawai Kementerian ATR/BPN, sampai beberapa kepala desa di Kabupaten Tangerang.
“Penyelidikan masih terus berlanjut,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, dalam kasus ini, Bareskrim Polri udah menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekdes Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Mereka diduga memalsukan dokumen, termasuk surat girik dan berbagai surat pernyataan lain, buat mengakali penerbitan sertifikat tanah di perairan tersebut.
Akibat skandal ini, Kementerian ATR/BPN menemukan 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit secara ilegal di laut Desa Kohod.
Setelah dicek lebih lanjut, 209 sertifikat dibatalkan karena melanggar aturan, sementara 58 lainnya dinyatakan sah karena berada di dalam garis pantai.
Kasus ini jadi sorotan publik karena menyangkut penguasaan lahan secara ilegal di wilayah laut. Polisi masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Masyarakat pun berharap agar para pelaku bisa dihukum setimpal dan praktik mafia tanah bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. (*)