Kaltimdaily.com, Nasional – Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti berperan dalam kerusakan lingkungan yang berkontribusi pada bencana banjir di Sumatra. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Satgas PKH telah mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan setelah bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Berdasarkan laporan investigasi Satgas PKH yang diterima oleh Presiden Prabowo, keputusan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan tersebut diambil pada rapat terbatas virtual yang digelar pada 19 Januari 2026.
Ke-28 perusahaan yang terkena dampak terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan dan 6 perusahaan non-kehutanan. Perusahaan-perusahaan ini memiliki izin untuk mengelola hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari 1 juta hektare, serta terlibat dalam sektor pertambangan dan perkebunan. Semua perusahaan ini terbukti melanggar peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan penyebab banjir besar di wilayah Sumatra.
Pencabutan izin usaha ini bertujuan untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut dan mencegah bencana alam yang lebih besar. Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan yang semakin parah.
Berikut adalah daftar lengkap 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut:
- Aceh: PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat: PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara: PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatra Riang Lestari, PT. Sumatra Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
- Non-Kehutanan: PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya, PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy, PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperbaiki kondisi lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Pemerintah berharap pencabutan izin ini dapat memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekosistem dan mencegah bencana alam serupa di masa depan.
Ke depan, pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam, guna memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tidak merusak lingkungan. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat memperbaiki keseimbangan ekologi dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat bencana alam, seperti banjir yang sering terjadi di Sumatra. (*)











