PPU

PPU Terus Perluas Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Avatar
1029
Pekerja. Ft by ist

Kaltimdaily.com, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan di daerah tersebut. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di sektor informal, dengan sasaran sebanyak 5.084 pekerja rentan yang akan mendapatkan bantuan jaminan sosial.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa pekerja rentan yang dimaksud meliputi pekerja serabutan, motoris speed boat, tukang ojek, penggali kubur, dan pekerja wanita yang menjadi tulang punggung keluarga. Program ini menargetkan pekerja berusia 18 hingga 65 tahun yang tidak memiliki perlindungan asuransi sebelumnya.

Ernawati juga menambahkan bahwa program ini telah berjalan selama tiga tahun, dengan alokasi anggaran yang cukup besar, yakni lebih dari Rp 3 miliar setiap tahunnya untuk melindungi sekitar 15 ribu pekerja rentan. Melalui APBD Perubahan 2025, jumlah pekerja yang akan terlindungi meningkat menjadi sekitar 20 ribu jiwa.

Pemkab PPU berharap, dengan meningkatnya jumlah pekerja yang tercover, program ini dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan mendalam terhadap pekerja yang rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU, khususnya di wilayah Benuo Taka.

Ke depan, Pemkab PPU berencana untuk terus mengembangkan program ini dengan memperluas cakupan dan meningkatkan dukungan anggaran, guna memberikan jaminan sosial yang lebih merata bagi seluruh lapisan pekerja informal. Harapannya, program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi pekerja rentan dalam menjalankan aktivitas mereka sehari-hari. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version