Samarinda

Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Narkotika, Sita Sabu Hingga 3,4 Kg

Avatar
1003
Konfers. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama triwulan pertama tahun 2026. Sepanjang periode Januari hingga Maret, aparat berhasil membongkar 73 perkara dengan total 97 tersangka yang telah diamankan.

Dari seluruh tersangka yang ditangkap Polresta Samarinda, mayoritas merupakan laki-laki dengan jumlah 86 orang, sementara 11 lainnya adalah perempuan. Pengungkapan ini menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkotika. Ia memastikan seluruh tersangka telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain mengamankan pelaku, Polresta Samarinda juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya sabu seberat sekitar 3,4 kilogram, lebih dari 500 butir ekstasi, serta belasan gram ekstasi dalam bentuk serbuk. Polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp73 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, aparat juga menyita puluhan unit telepon genggam, sejumlah kendaraan roda dua, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Salah satu pengungkapan terbesar Polresta Samarinda terjadi pada akhir Maret 2026 di kawasan Jalan Pangeran Antasari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW di sebuah rumah sewaan.

Awalnya, polisi hanya menemukan barang bukti sabu dalam jumlah kecil. Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, jumlah barang bukti yang ditemukan meningkat drastis hingga lebih dari 100 gram.

Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya dua paket sabu dalam jumlah besar dengan berat hampir mencapai 2 kilogram. Selain itu, uang tunai puluhan juta rupiah turut ditemukan di lokasi, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut.

Kapolresta menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover buy setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari seorang pelaku berinisial B. Hingga kini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal. Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Polresta Samarinda akan meningkatkan intensitas patroli dan operasi penindakan di sejumlah titik rawan peredaran narkotika. Upaya ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus memutus jaringan distribusi yang masih aktif.

Selain penegakan hukum, Polresta Samarinda juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkoba di daerah.

Dengan berbagai langkah tersebut, Polresta Samarinda optimistis mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version