Bontang

Polres Bontang Ungkap 3 Kasus Sabu, Barang Bukti 9,24 Gram

Avatar
897
Tsk. Ft by ist

Kaltimdaily.com, BONTANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur, selama 14–18 Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita 44 paket sabu dengan berat total 9,24 gram.

Pengungkapan berlangsung di tiga wilayah berbeda, yakni Berbas Pantai, Loktuan, dan Bontang Kuala. Penyelidikan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat, termasuk laporan yang disampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110.

Kasus pertama terungkap pada 14 Oktober 2026 di kawasan Berbas Pantai. Petugas mengamankan pria berinisial AS (29) setelah menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar tempat tinggalnya. Dari penggeledahan di area kolong rumah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram.

Penindakan berikutnya dilakukan pada 16 Oktober 2026 di wilayah Loktuan. Seorang pria berinisial FR (42) diamankan di rumahnya. Polisi menyita 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,17 gram yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, FR mengaku memperoleh sabu untuk dijual kembali. Transaksi dilakukan dengan metode penempatan barang di lokasi tertentu, kemudian pembeli menerima titik koordinat untuk mengambil pesanan. Dari aktivitas tersebut, FR mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp350 ribu.

Pengungkapan ketiga berlangsung pada malam 18 Oktober 2026 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala. Polisi menangkap pria berinisial ED (40) setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110. Dari penindakan itu, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat total 2,69 gram.

Dalam pemeriksaan awal, ED mengaku mengambil barang dari lokasi yang telah ditentukan. Narkotika tersebut diduga berasal dari luar daerah, kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. ED mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari kegiatan tersebut.

Selain 44 paket sabu, polisi menyita tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.850.000 dari rangkaian pengungkapan ketiga kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria yang diamankan disebut tidak saling mengenal.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan ketentuan pidana terkait narkotika, dengan penerapan pasal dan ancaman pidana yang mengikuti hasil penyidikan serta proses peradilan.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan warga dinilai dapat membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan menentukan langkah penindakan sesuai prosedur.

Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di Kota Bontang. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat mendukung pemetaan wilayah rawan dan memperkuat koordinasi antara warga dengan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, penanganan perkara narkotika tetap harus mengedepankan proses hukum, pemeriksaan bukti, dan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan keterlibatan seseorang perlu dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Polres Bontang mengajak warga memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk melaporkan keadaan darurat maupun informasi yang membutuhkan tindak lanjut petugas. Kerja sama yang berkelanjutan antara masyarakat dan aparat diharapkan membantu menjaga keamanan lingkungan serta menekan risiko peredaran narkotika di Bontang. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version