Kaltimdaily.com, Berau – Polres Berau kini menerapkan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memperkenalkan ETLE Mobile Handheld. Teknologi ini resmi beroperasi pada bulan Februari 2026 dan langsung digunakan dalam patroli rutin di wilayah Berau. Tiga unit perangkat ETLE Mobile yang diterima dari Korlantas Polri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas.
AKP Rhondy Hermawan, Kasat Lantas Polres Berau, menjelaskan bahwa dengan adanya ETLE Mobile, petugas dapat langsung mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas melalui foto atau video saat patroli. Bukti visual yang diperoleh akan diproses menggunakan sistem terintegrasi, dan surat konfirmasi akan langsung dikirimkan kepada pelanggar sebagai bagian dari prosedur penindakan. Sistem ini juga memungkinkan proses penegakan hukum yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Penerapan ETLE Mobile bertujuan untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas, meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pengendara, serta mengurangi potensi kesalahan dalam penegakan hukum. Dengan langkah ini, Polres Berau menjadi salah satu yang pertama di daerah yang mengimplementasikan sistem digital dalam penegakan hukum, yang sejalan dengan upaya mendigitalisasi sistem hukum di Indonesia.
Dengan teknologi ini, pelanggaran lalu lintas dapat tercatat secara otomatis, mengurangi ketergantungan pada petugas di lapangan. Selain itu, pelanggar dapat menerima surat konfirmasi tanpa harus menghadiri sidang, mempermudah administrasi, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum serta meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di Berau. (*)















