Kutai Timur

Kronologi Penangkapan Pelaku Asusila Balita di Kutim: Korban Mengalami Luka, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar
1242
Tsk. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Kutim – Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur kembali mengemuka di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Jajaran kepolisian setempat berhasil meringkus seorang pria berinisial J (45) terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia lima tahun.

Aksi bejat tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kutim kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, menyusul keresahan warga terhadap keamanan anak di lingkungan sekitar.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa nahas tersebut bermula pada Senin (29/12) saat korban tengah asik bermain bersama rekan sebaya. Pelaku yang diduga telah memantau gerak-gerik korban, tiba-tiba mendekat dan memanggil mangajak korban dengan isyarat tangan.

Tanpa rasa curiga sedikit pun, bocah malang tersebut mendekati pelaku. Naas, J kemudian menggendong korban dan membawanya ke dalam sebuah ruangan yang mengarah ke fasilitas toilet (WC). Di dalam ruangan tertutup itu, pelaku mengunci pintu dan melakukan perbuatan cabul yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan fisik.

Demi menghilangkan jejak dan memaksa korban tutup mulut, pelaku diketahui melakukan tindakan intimidasi dengan membentak sang bocah. Usai melancarkan aksinya, tersangka memandikan korban sebelum menyuruhnya keluar dari lokasi kejadian.

Orang tua korban yang melihat kondisi fisik anaknya tidak wajar segera melakukan interogasi dan mendapati fakta mencengangkan. Merasa terpukul, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kutim guna memproses secara hukum.

Respons cepat yang ditunjukkan oleh kepolisian membuahkan hasil. Tim penyidik yang menangani kasus ini berhasil meringkus pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong kaos berwarna hitam serta celana pendek jeans berwarna abu-abu yang dipakai korban saat kejadian. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memulihkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, dalam konfirmasinya membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka J. Pria paruh baya tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak di Kutim mengingat tingkat kekejaman terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual, sekaligus memastikan bahwa Kutai Timur adalah daerah yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak-anak.

Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap buah hati mereka demi mencegah terulangnya peristiwa tragis serupa di kemudian hari.

Selain penegakan hukum melalui jalur pidana, pemerintah daerah dan instansi terkait didorong untuk memperkuat edukasi preventif kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran perlindungan anak.

Sinergitas antara aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan keluarga merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan sosial. Kejadian ini harus menjadi cambuk bagi semua elemen masyarakat untuk tidak lengah dalam menciptakan ekosistem yang aman, sehingga anak-anak dapat menjalani masa kecil mereka tanpa rasa takut dan trauma. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version