Kaltimdaily.com, KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung kasih warning ke Wali Kota Depok, Supian Suri, soal kebijakan yang ngizinin Aparatur Sipil Negara (ASN) pakai mobil dinas buat mudik Lebaran.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kalau kepala daerah itu harus jadi contoh yang baik, bukan malah bikin kebijakan yang berpotensi nyerempet penyalahgunaan aset negara. Pesan ini nggak cuma buat Supian Suri, tapi juga buat semua kepala daerah di Indonesia.
“KPK mengimbau kepala daerah supaya kasih contoh yang baik dalam pencegahan korupsi, apalagi pas momen seperti ini. Jangan sampai ada gratifikasi terselubung atau penyalahgunaan aset negara, termasuk pakai mobil dinas buat mudik,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Menurut Budi, kendaraan dinas itu haknya negara, bukan buat keperluan pribadi. “Mobil dinas harus dikelola dengan baik, mulai dari pencatatan, perawatan, sampai pemanfaatannya. Jangan sampai malah bikin potensi kerugian negara atau daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Supian Suri kasih izin ASN di lingkungan Pemkot Depok buat pakai mobil dinas saat mudik dengan alasan tetap menjaga tanggung jawab terhadap aset negara.
Tapi keputusan ini justru jadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan prinsip penggunaan fasilitas negara.
Publik pun terpecah menanggapi kebijakan ini. Ada yang mendukung dengan alasan efisiensi, tapi banyak juga yang menilai ini berpotensi disalahgunakan.
Dengan peringatan dari KPK ini, tinggal ditunggu apakah Supian Suri bakal revisi kebijakannya atau tetap kukuh dengan keputusannya. (*)