BalikpapanKriminal

Kasus Pencurian Mobil di Balikpapan Terungkap, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Avatar
906
Tsk. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Aparat Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil membongkar kasus pencurian mobil roda empat yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B.C.N alias C (30) diamankan setelah terbukti mencuri satu unit Daihatsu Sigra warna oranye metalik milik warga. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/10/2025) setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Polsek Balikpapan Barat pada 5 Oktober 2025, pukul 21.11 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diketahui terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Mobil korban saat itu diparkir di halaman Koramil Balikpapan Barat, sebelum akhirnya raib tanpa jejak.

Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis, identitas pelaku akhirnya terungkap. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK asli kendaraan, kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp86 juta.

Kapolsek Balikpapan Barat melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Barang bukti juga telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ipda Sangidun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lain yang beroperasi di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari kelompok,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya berupa hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memperketat patroli dan meningkatkan pengawasan di kawasan rawan kejahatan, khususnya area parkir umum yang minim pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi. “Pastikan kendaraan selalu terkunci dengan aman dan, bila memungkinkan, gunakan pengaman tambahan. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Balikpapan untuk selalu waspada terhadap kejahatan yang menyasar kendaraan pribadi. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Ke depan, Polresta Balikpapan berencana memperkuat sistem pengawasan digital di sejumlah titik rawan, termasuk pemasangan kamera pemantau (CCTV) di area publik. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi warga kota minyak tersebut. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version