FokusNasional

Ferry Irwandi Tegaskan Sikap soal Kasus Tom Lembong, Siap Pensiun dari Konten Publik

Avatar
1362
Ferry Irwandi. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Hot – Pendiri Malaka, Ferry Irwandi, menyampaikan sikap tegas terkait kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, Ferry menegaskan siap pensiun dari dunia konten publik apabila vonis penjara terhadap Tom tidak dapat dibatalkan atau telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ferry, keputusan tersebut diambil demi menjaga masa depan sekaligus menghindari potensi permasalahan hukum. Ia menegaskan bahwa pensiun tidak berarti berhenti total dari aktivitas digital, melainkan beralih ke jalur yang lebih aman. Ferry berencana untuk membuat konten ringan seperti video editing dan tips menabung, serta menolak seluruh tawaran politik maupun jabatan pemerintahan.

Ferry Irwandi juga menyoroti tanggung jawab pemerintah apabila Tom Lembong tetap dianggap bersalah. Menurutnya, Presiden Joko Widodo seharusnya turut bertanggung jawab terhadap proyek-proyek besar yang dijalankan di masa pemerintahannya.

Perjalanan hukum Tom Lembong sendiri telah menjadi sorotan publik. Pada Jumat (1/8/2025), ia resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang setelah melalui proses hukum panjang yang penuh kontroversi. Momen kebebasan Tom turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Anies Rasyid Baswedan, Saut Situmorang, Said Didu, Ramadhan Pohan, Nurmadi H. Sumarta, Gus Ali Timur, serta Ketua DPP Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid.

Dukungan moral juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Komite Nasional Pemuda Republik Indonesia (KNPRI) yang diwakili Mery Samiri, hingga kelompok emak-emak yang setia mengikuti persidangan, turut hadir memberikan semangat. Nurmadi menyebutkan, kebersamaan ini merupakan wujud solidaritas dalam menegakkan keadilan tanpa memandang latar belakang politik maupun sosial.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi kepada Tom Lembong serta Amnesti bagi Hasto Kristiyanto dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga rasa keadilan. Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan konstitusional memberikan Grasi, Amnesti, Rehabilitasi, dan Abolisi dengan persetujuan DPR. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap keputusan Presiden.

Walaupun surat keputusan Presiden telah terbit pada siang hari, proses administrasi pembebasan baru rampung pada malam harinya. Tepat pukul 21.00 WIB, Tom Lembong akhirnya meninggalkan LP Cipinang dengan status sebagai orang bebas.

Pernyataan Ferry Irwandi dalam podcast tersebut menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh digital yang cukup berpengaruh. Sikap tegasnya dianggap sebagai bentuk integritas untuk tetap menjaga kredibilitas di tengah situasi politik dan hukum yang dinamis.

Ke depan, publik menantikan langkah Ferry Irwandi dalam dunia digital. Meski berencana mundur dari konten publik, kiprahnya tetap diharapkan mampu memberi kontribusi positif melalui konten-konten edukatif yang lebih aman dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version