BerauHukumKriminal

Dua Kurir Narkoba Divonis Berat, Satu Hukuman Mati di Berau

Avatar
947
Tersangka. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Berau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kurir narkoba dalam sidang putusan, Kamis (11/9/2025). Saiful Z bin Zainuddin (SA) dijatuhi hukuman mati, sementara rekannya, Zamzam bin Muajir (ZZ), menerima pidana penjara seumur hidup.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Ramdhoni, mengungkapkan bahwa putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU. Terdakwa I, SA, divonis hukuman mati, sedangkan terdakwa II, ZZ, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah atas permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Barang bukti yang disita mencapai 21 kilogram sabu, yang diketahui diangkut dari Kalimantan Utara dengan tujuan Samarinda.

Vonis yang dijatuhkan tersebut, menurut Ramdhoni, merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal. Ia menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan jauh melebihi lima gram, yang mana sesuai dengan ketentuan undang-undang, ancaman hukumannya memang sangat berat.

“Hukuman ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang berani terlibat dalam peredaran narkoba. Efek jera ini sangat penting demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Meskipun sudah dijatuhkan putusan, baik Saiful maupun Zamzam menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap hukum mereka, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi tambahan dalam deretan vonis besar terkait peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Berau, yang belakangan ini disebut-sebut sebagai jalur potensial bagi peredaran barang haram. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus menekankan pentingnya kerja sama antar pihak untuk memerangi peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

Vonis ini juga menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak akan mentolerir kejahatan narkotika. Diharapkan dengan hukuman yang maksimal, peredaran narkoba di Kalimantan dapat ditekan, serta memberi peringatan tegas bagi sindikat narkoba agar berpikir dua kali sebelum berusaha memasuki wilayah ini.

Putusan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi para pelaku narkoba, tetapi juga bagi masyarakat umum agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran peredaran barang haram. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi warga Berau dari dampak merusak narkotika.

Pemerintah dan aparat hukum di Berau terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, dengan harapan agar wilayah ini tetap bebas dari ancaman kejahatan narkotika yang bisa merusak generasi mendatang. Ke depan, diharapkan kolaborasi yang lebih kuat antar lembaga dapat mempercepat upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh Kalimantan Timur. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version