banner-sidebar
SamarindaHot

Disdukcapil Samarinda Makin Keren, Urus Dokumen Tanpa Antre dengan Online

Avatar
1022
×

Disdukcapil Samarinda Makin Keren, Urus Dokumen Tanpa Antre dengan Online

Share this article
Disdukcapil Samarinda Makin Keren, Urus Dokumen Tanpa Antre dengan Online
Disdukcapil Samarinda. Ft by Ist

 

Disdukcapil Samarinda Hadirkan Layanan Online, Warga Tak Perlu Lagi Antre di Kantor

Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda resmi memperkenalkan layanan berbasis digital melalui portal disdukcapil.samarindakota.go.id. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran tanpa harus datang langsung ke kantor.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung penerapan sistem birokrasi modern di era digital.

Akses Mudah Melalui Portal Resmi Disdukcapil Samarinda

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup mengunjungi situs disdukcapil.samarindakota.go.id dan memilih menu “Layanan Online.” Portal tersebut dirancang agar mudah diakses oleh pengguna dari berbagai kalangan.
Proses pengajuan dilakukan hanya dalam tiga tahap sederhana: registrasi akun, pengisian formulir, dan unggah dokumen pendukung. Layanan ini tersedia khusus bagi pemegang KTP Kota Samarinda yang telah melakukan perekaman data biometrik.

Beragam Jenis Layanan Digital yang Tersedia

Disdukcapil Samarinda menyediakan sejumlah layanan online yang mencakup:

  • Pencetakan ulang KTP-el untuk warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan kartu.
  • Perubahan data KTP atau KK, seperti alamat, status perkawinan, atau penambahan anggota keluarga.
  • Pengurusan akta kelahiran, kematian, dan perceraian.
  • Penerbitan KK baru serta legalisasi dokumen kependudukan.

Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB, seperti:

  • Fotokopi KTP dan KK asli.
  • Surat pengantar RT/RW (jika dibutuhkan).
  • Akta kelahiran atau surat nikah untuk keperluan perubahan data.
  • Pas foto ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah atau biru.

Tahapan Pengajuan Permohonan Secara Online

  1. Registrasi akun dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  2. Isi formulir sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
  3. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  4. Kirim permohonan dan simpan nomor tiket sebagai bukti pengajuan.

Proses verifikasi data memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Pemohon dapat memantau status layanan secara real-time melalui menu “Cek Status Layanan” di portal tersebut.


Cara Memantau dan Mengambil Dokumen

Warga dapat memantau progres pengajuan secara daring dengan memasukkan nomor tiket layanan. Setelah disetujui, dokumen bisa diunduh dalam format PDF atau diambil langsung di Kantor Disdukcapil Samarinda di Jalan M. Yamin No.1 dengan membawa bukti pengajuan serta KTP asli.


Saluran Bantuan dan Kontak Disdukcapil Samarinda

Apabila mengalami kendala teknis, masyarakat dapat menghubungi:

  • Call Center: (0541) 260000 ext. 113
  • WhatsApp: 0811-5810-054
  • Email: disdukcapil@samarindakota.go.id
  • Media Sosial: Facebook @disdukcapilsmd | Instagram @disdukcapil.samarinda

Tips Aman Saat Menggunakan Layanan Online

  1. Pastikan NIK valid dengan mengecek di situs resmi KPU.
  2. Waspadai penipuan, sebab seluruh layanan dasar Disdukcapil gratis kecuali cetak ulang KTP yang dikenai biaya resmi sebesar Rp25.000.
  3. Gunakan aplikasi mobile “Disdukcapil Go” untuk kemudahan akses dari smartphone.

Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan wujud nyata dari pelayanan publik yang efisien.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi menghabiskan waktu di antrean panjang. Cukup buka situs kami, lengkapi data, dan proses berjalan secara otomatis,” ujarnya.

Dengan peluncuran layanan online ini, Disdukcapil Samarinda menandai langkah baru menuju birokrasi digital yang lebih transparan dan efisien. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi kependudukan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Selain itu, keberadaan layanan daring ini menjadi bukti nyata bahwa Samarinda terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini agar urusan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan bebas antre. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih