Kaltimdaily.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat. Penetapan ini menjadikan Kedang Ipil sebagai desa pertama di Kukar yang mendapatkan status hukum adat dengan nama MHA Kutai Adat Lawas.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Kota Bangun Darat pada Sabtu (2/11). Ia menjelaskan bahwa pengakuan tersebut merupakan hasil evaluasi panjang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, yang menilai Kedang Ipil memenuhi seluruh kriteria sebagai masyarakat hukum adat yang sah.
Desa Kedang Ipil dikenal karena keberhasilannya mempertahankan tradisi Nutuk Beham, yaitu upacara adat menumbuk padi sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil panen. Tradisi ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa masyarakat setempat masih memegang teguh nilai-nilai dan tatanan hukum adat yang diwariskan turun-temurun.
Bupati Aulia menyampaikan bahwa penetapan MHA Kutai Adat Lawas dilakukan setelah masyarakat Kedang Ipil memenuhi enam aspek penilaian penting, meliputi identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat. Identitas kelompok mencakup jumlah penduduk dan batas wilayah adat, sementara aspek harta benda adat mencakup bentuk kesenian, arsitektur tradisional, pakaian adat, hingga lahan komunal.
Selain itu, aspek kesejarahan menelusuri asal-usul dan perkembangan masyarakat adat. Pada sisi hukum adat, dilakukan verifikasi terhadap norma dan sanksi adat yang berlaku. Sedangkan aspek kelembagaan mencakup struktur organisasi adat, sistem kepemimpinan, serta tata cara pengambilan keputusan di masyarakat.
Bupati menegaskan, pengakuan ini bukan hanya penghormatan terhadap adat istiadat, tetapi juga bentuk perlindungan hukum dari pemerintah daerah. Ia berharap MHA Kutai Adat Lawas dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kukar dalam menjaga warisan budaya lokal di tengah arus modernisasi.
“Dengan status ini, masyarakat adat Kedang Ipil memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan melestarikan nilai-nilai tradisi mereka. Pemerintah daerah akan terus mendampingi agar adat dan budaya Kutai tidak hanya dilestarikan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakatnya,” ungkap Aulia.
Ke depan, Pemkab Kukar berencana mengembangkan program pemberdayaan masyarakat adat, termasuk pelatihan ekonomi kreatif berbasis budaya dan pariwisata adat. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat adat di Kutai Kartanegara. (*)











