BontangKorupsi

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bimbingan Teknis Dishub Bontang Ditahan

Avatar
1162
Ilustrasi. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Ketiga tersangka tersebut adalah J dan RW, pejabat struktural di Dishub Bontang, serta E, seorang pengusaha yang juga pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para individu yang diduga terlibat. Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan mark-up biaya perjalanan dinas serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Bimtek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Selama periode tersebut, Dishub Bontang melaksanakan 13 kegiatan Bimtek untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak, baik di dalam kota maupun luar daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Lima kegiatan di antaranya melibatkan LPK ABC dengan total anggaran perjalanan dinas yang mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Namun, penyidikan mengungkap adanya rekayasa dalam dokumen perjalanan dinas, termasuk penggunaan travel fiktif dan pencantuman nama pegawai yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp578 juta, meskipun sekitar Rp30 juta telah dikembalikan oleh salah satu tersangka. E diketahui berperan penting dalam penyusunan dokumen dan pelaporan yang digunakan oleh J dan RW untuk memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas.

Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyelidikan yang terus berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang skala kerugian negara dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini. Kejaksaan Negeri Bontang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar memberi efek jera dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version