Kaltimdaily.com, Kubar – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kubar. Seorang pria berinisial AD (31) diduga melakukan tindakan keji terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 19 tahun. Peristiwa ini terbongkar setelah masyarakat setempat melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan, AD tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga diduga mengambil foto tubuh korban. Gambar itu kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak melawan ataupun melapor.
“Tidak menutup kemungkinan ada unsur intimidasi, karena pelaku menggunakan foto korban sebagai alat untuk menekan dan mengancam,” jelas AKP Rangga.
Setelah penangkapan, AD kini mendekam di tahanan Mapolres Kubar. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk segera diproses ke tahap penuntutan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf (b), Pasal 14 huruf (a), serta Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah dikembalikan ke keluarganya. Ia saat ini mendapatkan pendampingan khusus berupa konseling psikologis guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
“Fokus kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan dan dukungan agar trauma yang dialami bisa diminimalkan,” tambah AKP Rangga.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual yang terjadi di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kubar. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan atensi terhadap kasus serupa, mengingat dampaknya sangat merusak bagi korban secara psikologis maupun sosial.
Perhatian publik kini mengarah pada jalannya proses hukum terhadap AD. Penegak hukum diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera.
Selain itu, kasus di Kubar ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan terdekat. Dukungan keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan agar korban benar-benar pulih dan dapat melanjutkan hidup tanpa rasa takut.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kubar perlu memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual, mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga memperluas layanan pendampingan bagi korban. Upaya ini diyakini penting untuk memutus rantai kasus serupa di masa mendatang. (*)











