Kaltimdaily.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dalam operasi yang digelar selama Oktober dan November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Resnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (1/12/2025) pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo, serta pengacara Johanes dan personel Provos sebagai pengawas internal.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi, hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi yang melibatkan 15 tersangka, termasuk seorang anak berinisial ABA yang diduga sebagai pengedar narkoba. “Operasi yang kami lakukan dari Oktober hingga November 2025 ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam memerangi narkoba,” ungkap AKP Safaruddin dalam konferensi pers.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, setelah barang tersebut disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Sebagai bagian dari proses hukum, pihak kepolisian memastikan semua barang bukti dimusnahkan dengan cara yang aman dan sesuai aturan.
Dalam operasi kali ini, wilayah Balikpapan Utara mencatatkan pengungkapan terbesar, dengan penyitaan 721,35 gram sabu dari seorang tersangka berinisial AR di Jalan Minangkabau. Selain itu, barang bukti lainnya ditemukan di beberapa lokasi berbeda, seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Buntur Damai, dan Jalan A. Yani, dengan jumlah barang bukti bervariasi mulai dari 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram.
AKP Safaruddin mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka dalam kasus ini adalah residivis, yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba di Balikpapan. Fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di kota tersebut masih aktif dan membutuhkan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami sangat menghargai peran aktif warga yang membantu dalam pemberantasan narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan keluarga dan masa depan bangsa dengan melawan peredaran narkoba,” ujarnya.
Polresta Balikpapan juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan aduan Call Center 110, yang dapat diakses 24 jam sehari secara gratis. Dengan sistem ini, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba, secara cepat dan mudah.
Sebagai penutup, Polresta Balikpapan terus mengimbau warga untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba. Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Keberhasilan dalam memerangi narkoba sangat bergantung pada kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat. (*)











