KaltimSamarinda

Pemprov Kaltim Usulkan Larangan Total Vape ke Pemerintah Pusat

Avatar
917
Vape. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menyiapkan rekomendasi pelarangan total rokok elektrik atau vape untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut didorong oleh kekhawatiran terhadap risiko kesehatan serta dugaan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto, mengatakan pembahasan mengenai rencana pelarangan vape telah dilakukan melalui dua kali forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD). Pertemuan terakhir dipimpin Wakil Gubernur Kaltim yang mewakili gubernur.

Hasil pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyampaian surat resmi dari BNNP Kaltim dan Pemprov Kaltim kepada pemerintah pusat. Surat itu memuat rekomendasi agar penggunaan dan peredaran vape dilarang secara menyeluruh.

Rudy menilai, risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan narkotika menjadi pertimbangan utama dalam mendorong usulan tersebut. Ia menyoroti adanya vape yang diduga mengandung zat narkotika dan berpotensi membahayakan penggunanya.

Menurut dia, pengawasan terhadap peredaran vape perlu menjadi perhatian serius karena produk tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana konsumsi zat terlarang. Kondisi itu, kata Rudy, memperkuat perlunya langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat.

Selain persoalan kesehatan, aspek ekonomi turut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan usulan pelarangan vape. Rudy menyebut penerimaan nasional dari sektor vape diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun, sedangkan biaya pengobatan dan dampak sosial yang berkaitan dengan penyakit akibat penggunaan vape maupun rokok disebut melampaui Rp20 triliun.

Ia berpandangan bahwa kebijakan terkait vape perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, angka penerimaan dan biaya tersebut masih perlu ditelaah berdasarkan sumber data, periode penghitungan, serta cakupan biaya yang digunakan.

Rudy juga menyoroti potensi dampak penggunaan rokok elektrik terhadap organ tubuh, termasuk paru-paru, jantung, sistem kardiovaskular, dan sistem saraf. Ia turut mempertanyakan anggapan bahwa vape dapat digunakan sebagai sarana terapi untuk menggantikan rokok konvensional.

Di sisi lain, rencana pelarangan total vape berpotensi berdampak terhadap pelaku usaha dan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut. Rudy menyarankan mereka mulai mempertimbangkan alternatif pekerjaan atau bidang usaha apabila rekomendasi pelarangan nantinya diterapkan.

Ia menilai dampak ekonomi terhadap pelaku usaha perlu diperhitungkan bersama potensi risiko kesehatan yang menjadi dasar usulan. Dengan demikian, pembahasan kebijakan tidak hanya mencakup aspek pengendalian produk, tetapi juga kemungkinan konsekuensi terhadap mata pencaharian masyarakat.

Terkait pasokan vape di Kalimantan Timur, Rudy menyebut pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sebelumnya mengindikasikan bahwa produk tersebut didatangkan dari sejumlah daerah, antara lain Pontianak, Jakarta, Medan, dan Jambi. Ia menyatakan Kaltim belum memiliki produksi vape sendiri.

Meski demikian, usulan pelarangan total vape tersebut belum menjadi larangan nasional yang berlaku. Pemprov Kaltim dan BNNP Kaltim masih menyiapkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Perkembangan usulan ini menjadi perhatian bagi konsumen, pelaku usaha, distributor, dan pekerja yang berkaitan dengan perdagangan vape di Kalimantan Timur. Kejelasan arah kebijakan pemerintah pusat nantinya akan menentukan langkah yang perlu diambil oleh berbagai pihak.

Sembari menunggu keputusan resmi, pelaku usaha perlu mencermati perkembangan regulasi dan memastikan kegiatan usahanya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai perubahan kebijakan sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di tingkat daerah, pembahasan mengenai vape juga menunjukkan pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan perlindungan kesehatan, pencegahan penyalahgunaan narkotika, kepastian hukum, serta dampak terhadap perekonomian. Keputusan akhir pemerintah pusat akan menjadi penentu apakah rekomendasi dari Kaltim ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang lebih luas. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version