Kubar

Pemkab Kutai Barat Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp4,23 Juta

Avatar
1549
Perkantoran Pemerintahan Kubar. Ft by ist

UMK Kubar 2026 Resmi Naik 7,07 Persen, Tembus Rp4,23 Juta

Kaltimdaily.com, Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.231.617,40. Besaran tersebut mengalami kenaikan Rp279.383,42 atau sekitar 7,07 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.952.233,98.

Penetapan UMK Kubar 2026 diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah yang digelar di Hotel Grand Family, Kecamatan Barong Tongkok, pada Senin (22/12/2025). Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, Badan Pusat Statistik (BPS) Kubar, serta Politeknik Sendawar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat, Welsi, menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan pengupahan menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang stabil dan berkelanjutan.

Penetapan UMK tahun 2026 mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan mempertimbangkan inflasi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 1,77 persen, pertumbuhan ekonomi daerah, serta faktor penyesuaian atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Faktor-faktor tersebut digunakan untuk memastikan kenaikan upah tetap menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. Sektor unggulan seperti pertambangan, perkebunan, dan industri dinilai menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Kubar yang turut memengaruhi besaran UMK.

Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga merencanakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan difokuskan pada sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit melalui kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing sektor.

Plt Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Eric Victory, menegaskan bahwa proses penetapan upah minimum dilakukan secara transparan dan berbasis data objektif. Ia berharap keputusan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pekerja maupun pelaku usaha.

UMK Kutai Barat tahun 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi acuan resmi dalam sistem pengupahan di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menilai kenaikan UMK sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah. Dengan penyesuaian upah yang terukur, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa menghambat iklim investasi dan produktivitas usaha.

Ke depan, Pemkab Kubar berkomitmen terus memperkuat dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha agar kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan selaras, adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version