IKN

Pemerintah Serahkan SK Perhutanan Sosial di IKN, Dukung Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Avatar
1064
Menhut. Ft by ist

Kaltimdaily.com, IKN – Pada Sabtu, 28 Februari 2026, Menteri Kehutanan Republik Indonesia secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada beberapa kelompok tani hutan di Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyerahan SK ini bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat dalam mengelola hutan dan memperkuat pelaksanaan program Perhutanan Sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Otorita IKN dan Gubernur Kalimantan Timur sebagai bagian dari kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan salah satu program prioritas Presiden yang bertujuan agar hutan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sambil menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya memperluas akses pengelolaan hutan kepada masyarakat, dengan target hingga tahun 2025 untuk mendistribusikan 8,33 juta hektare hutan kepada 1,4 juta Kepala Keluarga di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Timur, sebanyak 360.947,82 hektare telah diserahkan, yang mencakup 223 unit persetujuan untuk 23.451 Kepala Keluarga.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan juga menyerahkan 4 unit SK Persetujuan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di wilayah Kalimantan Timur, serta bantuan pengembangan usaha senilai Rp50 juta untuk setiap kelompok. Kelompok yang menerima SK tersebut antara lain KTH Meranti Bakungan Makmur di Kutai Kartanegara (±298 hektare untuk 35 KK), KTH Wana Makmur di Kutai Timur (±127 hektare untuk 32 KK), KTH Quarry Perjuangan di Kutai Timur (±160 hektare untuk 23 KK), dan KTH Sentosa Rimba di Kutai Timur (±248 hektare untuk 50 KK). Total area yang diserahkan mencapai sekitar 833 hektare yang melibatkan 140 Kepala Keluarga.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan perekonomian mereka, sambil tetap menjaga kelestarian hutan demi keseimbangan ekosistem.

Program Perhutanan Sosial ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan. Diharapkan dengan adanya pemberdayaan ini, masyarakat dapat memaksimalkan potensi ekonomi dari hutan, serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Ke depan, implementasi Perhutanan Sosial di IKN diharapkan menjadi model bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan, memperkuat sektor ekonomi lokal, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat peradaban baru yang berbasis ekologi dan sosial. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version