IKN

OIKN Respon Positif Putusan MK: Tak Ganggu Pembangunan IKN

Avatar
1255
IKN. Ft by ist

Kaltimdaily.com, IKN – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan komitmennya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini membatalkan ketentuan mengenai hak atas tanah (HAT) yang sebelumnya diatur hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan teknis yang ada.

Meskipun ada perubahan dalam ketentuan mengenai hak atas tanah, Troy memastikan bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu jalannya pembangunan fisik dan ekosistem pendukung IKN. Ia menjelaskan bahwa OIKN bersama kementerian dan lembaga lainnya tetap berfokus pada penyelesaian sarana dan prasarana dasar di IKN.

Pembangunan ini tetap diprioritaskan untuk memastikan bahwa infrastruktur yudikatif dan legislatif dapat selesai sesuai dengan target yang ditetapkan, yaitu pada tahun 2028, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11/2025) membatalkan ketentuan Pasal 16A UU IKN yang mengatur pemberian hak atas tanah hingga 190 tahun. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak mengatur dengan jelas batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak tersebut.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan (HP) di IKN memiliki batasan waktu yang lebih singkat, yakni maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.

Putusan MK ini menjadi titik balik dalam peraturan tanah di IKN dan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan tanah di wilayah ibu kota negara baru tersebut. OIKN berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait guna memastikan bahwa peraturan teknis baru ini dapat diimplementasikan dengan baik tanpa mengganggu kemajuan pembangunan yang sedang berlangsung.

Keputusan ini juga memberikan sinyal positif mengenai tata kelola tanah yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. OIKN, yang berfokus pada keberlanjutan pembangunan IKN, berharap bahwa langkah-langkah ini akan mempercepat proses administrasi dan mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version