Bontang

Kasus Investasi Bodong Ayam di Bontang, Dua Terdakwa Divonis Hingga 16 Tahun Penjara

Avatar
1011
Terpidana Kasus Investasi Bodong Apderis. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Bontang – Pengadilan Negeri (PN) Bontang resmi menjatuhkan vonis berat kepada dua pelaku kasus investasi bodong ayam Apderis yang merugikan masyarakat hingga Rp30 miliar. Sidang putusan digelar pada Kamis (4/9/2025) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maulana Abdillah.

Terdakwa utama, Risky Widiyanto, mendapatkan hukuman paling tinggi. Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp3 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Risky juga terbukti bersalah dalam perkara lain sehingga dijatuhi hukuman tambahan berupa 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dengan demikian, total hukuman terhadap Risky mencapai 16 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Sementara itu, terdakwa Sri Rahayu terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan, penyebaran berita bohong yang menyesatkan, serta tindak pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Kasus investasi bodong ayam Apderis di Bontang ini terungkap sejak November 2023 setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan ke Polres Bontang. Modus yang digunakan para pelaku adalah menjanjikan keuntungan tinggi dari usaha peternakan ayam. Namun kenyataannya, skema tersebut hanyalah tipuan yang menjerat masyarakat hingga menelan kerugian Rp30 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awalnya, JPU menuntut Risky dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, hakim menambahkan hukuman tambahan dari perkara lain yang melibatkan Risky, sehingga total vonis lebih berat. Sementara itu, vonis terhadap Sri Rahayu sesuai dengan dakwaan gabungan JPU.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat Bontang diingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar warga tidak mudah percaya pada investasi instan yang justru berpotensi menimbulkan kerugian.

Selain itu, aparat penegak hukum di Bontang diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk investasi ilegal. Langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat Bontang untuk lebih kritis dalam melihat peluang usaha maupun investasi. Edukasi keuangan dan literasi investasi perlu digalakkan, sehingga warga dapat terhindar dari jeratan penipuan yang merugikan banyak pihak. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version