Kaltimdaily.com, Bontang – Sebanyak 1.217 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dari total tersebut, tiga narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Informasi ini disampaikan Kepala Lapas Bontang melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Riza Mardani.
Pemberian remisi di Bontang didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 894 orang. Selain itu, terdapat 160 narapidana kasus perlindungan anak, 73 kasus pencurian, serta 25 kasus pembunuhan.
Kategori lainnya meliputi 27 kasus penggelapan, empat kasus korupsi, enam kasus penipuan, dua kasus penganiayaan, dan lima kasus kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, kasus lain seperti perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesusilaan, hingga illegal logging masing-masing tercatat dalam jumlah terbatas.
Untuk besaran remisi, sebanyak 838 WBP di Bontang memperoleh pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Kemudian 131 orang menerima remisi 15 hari, 216 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, serta 32 orang memperoleh pengurangan dua bulan.
Pihak Lapas menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kriteria tersebut antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.
Di sisi lain, sebanyak 361 WBP di Bontang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti dokumen yang belum lengkap, masih adanya perkara lain yang harus diselesaikan, hingga belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan yang bertujuan mendorong narapidana untuk berperilaku lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan motivasi bagi warga binaan untuk menjalani masa hukuman dengan penuh kesadaran.
Momentum Idulfitri dimanfaatkan sebagai ajang refleksi dan pembinaan diri bagi para warga binaan di Bontang. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif.
Ke depan, program pembinaan di Lapas Bontang akan terus ditingkatkan guna mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana. Sinergi antara petugas, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perubahan perilaku yang berkelanjutan. (*)











