KaltimSamarinda

BK DPRD Kaltim Tindaklanjuti Laporan Akhmed Reza Fachlevi terhadap Syahariah Mas’ud

Avatar
17
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, tegaskan akan tindaklanjuti laporan Reza ke Syahariah.

Kaltimdaily.com, SAMARINDA — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Akhmed Reza Fachlevi, terhadap Syahariah Mas’ud.

Saat ini, BK tengah menjadwalkan rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan atas laporan tersebut.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa surat laporan telah resmi diterima pihaknya dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di BK.

“Iya, surat sudah masuk. Karena ini menyangkut anggota dewan dan menjadi ranah BK, maka harus kami tindak lanjuti,” ujar Subandi saat dikonfirmasi pada Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, BK juga telah melakukan komunikasi awal dengan pihak pelapor guna memastikan apakah laporan tersebut benar-benar dilanjutkan atau tidak.

Dari hasil konfirmasi, pelapor disebut tetap melanjutkan proses pengaduan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kami konfirmasi, apakah laporan ini dilanjutkan atau tidak, dan ternyata dilanjutkan,” katanya.

Subandi menjelaskan, sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi, pelapor juga diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan ketentuan yang diperlukan dalam proses penanganan laporan di BK.

Meski belum menyebutkan tanggal pasti laporan itu diajukan, dia mengatakan laporan sempat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD sebelum diteruskan ke BK.

“Tahapannya nanti dirapatkan dulu di BK. Sekarang kami sedang menjadwalkan rapat karena masih menyesuaikan waktu anggota-anggota BK agar tidak berbenturan agenda,” jelasnya.

Politisi PKS tersebut menambahkan, BK berupaya mempercepat proses pembahasan laporan tersebut meskipun saat ini DPRD Kaltim tengah memasuki masa agenda yang cukup padat.

Terkait kemungkinan pemanggilan pihak terlapor, Subandi menyebut seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut berpotensi dimintai klarifikasi, baik pelapor maupun terlapor.

“Pelapor akan kami konfirmasi ulang terkait apa yang menjadi keberatan dan seterusnya. Berikutnya tentu pihak terlapor juga,” ucapnya.

Lebih lanjut, Subandi tidak menutup kemungkinan adanya pertemuan langsung antara kedua pihak dalam satu forum apabila memang diperlukan dalam proses mediasi.

“Memungkinkan saja. Karena harapannya kalau memang bisa dimediasi, ya kita mediasi,” katanya.

Namun demikian, saat ditanya apakah persoalan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik anggota dewan atau hanya bersifat pribadi, Subandi menegaskan penilaian tersebut belum bisa disimpulkan sebelum rapat BK digelar.

“Soal itu nanti akan ditentukan dalam hasil rapat BK,” tegasnya.(*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version